Grid.ID - Dedi Mulyadi kini bawa kabar bahagia. Gubernur Jabar memastikan pajak kendaraan tak naik pada 2026 dan angkutan umum dapat ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan roda pelayanan publik kembali beroperasi secara penuh sejak awal tahun. Mulai 2 Januari 2026, seluruh layanan pemerintahan dinyatakan berjalan normal, termasuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang menjadi perhatian banyak masyarakat.
Terbaru, Dedi Mulyadi bawa kabar bahagia. Gubernur Jabar memastikan pajak kendaraan tak naik pada 2026 dan angkutan umum dapat ini.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang dikenal dengan sapaan KDM, memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan bahwa besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi tetap mengacu pada tarif yang berlaku pada 2025. Hal yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tidak mengalami penyesuaian.
“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain memastikan tidak adanya kenaikan pajak kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 masih sebesar 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen.
Adapun angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 memperoleh pengurangan tarif menjadi 70 persen.
Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada warga Jawa Barat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat tersebut berdampak langsung pada peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai daerah.
“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Menurut Dedi, penerimaan pajak yang terjaga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk terus melanjutkan agenda pembangunan lintas sektor sepanjang 2026. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk tetap membangun di tengah berbagai kondisi.
“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia pun berharap agar pajak yang telah dibayarkan membawa keberkahan bagi masyarakat. Dedi juga mendoakan agar warga yang belum mampu membayar pajak diberikan kelancaran rezeki sehingga dapat segera menunaikan kewajibannya.
Selain itu, Dedi Mulyadi melontarkan sindiran keras kepada para pemilik kendaraan mewah di Jawa Barat yang masih menunggak kewajiban pajak. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Dedi mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk terus berperan aktif dalam membangun wilayahnya dengan membayar pajak tepat waktu, sembari menyentil secara halus mereka yang memiliki kendaraan mewah namun pajaknya belum dibayarkan.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi enggak mau bayar pajak. Malu dong,” ucap Dedi dikutip dari video Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Menurut Dedi, kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak telah memberikan dampak nyata terhadap kondisi infrastruktur di Jawa Barat saat ini. Ia menegaskan bahwa berbagai fasilitas umum yang dinikmati warga merupakan hasil dari kepatuhan mereka sendiri dalam membayar pajak kendaraan.
“Jalan-jalan di Jawa Barat hari ini mulus, lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan fasilitas lainnya. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak,” ujarnya.
Dedi juga memastikan bahwa seluruh layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan, telah kembali berjalan normal sejak 2 Januari 2026. (*)
Artikel Asli



