Meneropong Efek Diskon PPN Rumah 100% ke Penjualan Properti

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti hingga akhir 2026.

Langkah tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut perpanjangan PPN DTP dilakukan demi menjaga determinasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.

"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi kutipan beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Merujuk pada Pasal 14, aturan perpanjangan implementasi PPN DTP ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi para konsumen properti yang sempat menanti kejelasan payung hukum untuk implementasi kebijakan tersebut di awal tahun.

Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memang telah mengungkapkan komitmen bahwa pemerintah yang akan kembali mengucurkan dana APBN untuk mendukung sektor perumahan. Bahkan, pemerintah memberi sinyal insentif PPN DTP bakal berlanjut hingga 2027.

Baca Juga

  • Resmi! Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah hingga Akhir 2026
  • PPN DTP Berlanjut hingga 2027, Begini Respons Pengembang
  • Jurus CTRA, MTLA Cs. Angkat Kinerja Q4/2025 saat Momentum PPN DTP

"Ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," jelas Purbaya beberapa waktu lalu.

Purbaya menggarisbawahi bahwa properti merupakan sektor krusial yang memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang sangat tinggi. Dengan mengumumkan kebijakan ini jauh-jauh hari, pemerintah berharap akan tercipta kepastian pasar bagi pengembang maupun konsumen.

Adapun, skema yang ditawarkan tetap menyasar rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, pemerintah membatasi pembebasan PPN hanya untuk dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar.

Pemerintah menargetkan penyerapan insentif ini dapat menyentuh 40.000 unit hunian per tahun. Artinya, dalam dua tahun ke depan, terdapat kuota sekitar 80.000 unit rumah komersil yang berpotensi bebas pajak.

"Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sektoral ekonomi juga," tegas Menkeu Purbaya.

Optimisme ini diharapkan mampu menggerakkan gerbong industri konstruksi yang sempat melandai. Dengan insentif tersebut, diharapkan ada akselerasi pada penyerapan rumah tapak maupun apartemen.

Respons Pengembang

Asosiasi pengembang yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) meyakini perpanjangan insentif PPN DTP yang bakal dijalankan hingga 2027 bakal menjadi angin segar bagi pelaku usaha di industri properti.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menyatakan pihaknya menyambut baik konsistensi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan di sektor properti. Menurutnya, perpanjangan diskon PPN untuk pembelian rumah ini merupakan jawaban atas aspirasi para pengembang.

"Perpanjangan PPN DTP adalah salah satu usulan REI mengingat efek PPN DTP 1 dan 2 [2023 dan 2024] yang lalu cukup berhasil menaikkan target penjualan properti," kata Bambang saat dihubungi Bisnis, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Bambang menyoroti satu isu krusial yang kerap menjadi penghambat serapan insentif, yakni syarat unit yang harus sudah siap huni.

"Masalah utamanya sebenarnya adalah proses untuk mendapatkan PPN DTP, di mana rumah baru harus berupa unit yang siap huni (ready stock). Sementara itu, batas atas hingga Rp5 miliar sudah oke, walaupun yang mendapatkan fasilitas 100% hanya sampai Rp2 miliar, itu sudah sangat membantu," tuturnya.

Dia menjelaskan, realita di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas produk properti, khususnya hunian vertikal, dipasarkan dengan skema pembangunan berjalan atau inden.

Oleh karena itu, REI berharap pemerintah ke depan dapat mempertimbangkan fleksibilitas aturan agar rumah inden juga dapat disalurkan ke konsumen menggunakan fasilitas bebas pajak ini.

Dengan catatan, tambah Bambang, proses inden dibatasi maksimal 6 bulan dan pengembang memenuhi syarat memiliki rekam jejak yang baik.

"Karena itu, program PPN DTP tahun 2026 ini akan lebih menarik jika berlaku juga untuk rumah ataupun hunian vertikal yang masih dalam proses pembangunan atau minimal perizinan dan sertifikat sudah pecah, serta siap dibangun," ujarnya.

Dampak positif terhadap perpanjangan insentif PPN DTP juga sebelumnya disampaikan PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP). Emiten properti ini mengaku optimistis penjualan properti akan terkerek pada 2026 seiring dengan adanya kepastian perpanjangan insentif PPN DTP.

Presiden Direktur INPP, Anthony Prabowo Susilo menjelaskan bahwa hampir 80% penjualan properti perseroan sepanjang 2025 turut memanfaatkan insentif PPN DTP.

"Saya rasa hampir 80% dari penjualan saya di tahun ini tuh dapet PPNDTP, karena selama dia [konsumen] bayar hard cash, atau bayar KPA, pasti bisa dapet ya," kata Anthony.

Dia melanjutkan, pihaknya turut menyambut baik langkah pemerintah memperpanjang implementasi PPN DTP hingga 2027. Pasalnya, keputusan tersebut bakal memberikan kepastian usaha.

Dia berharap, ke depan pemerintah dapat terus memperpanjang implementasi diskon pajak hingga 3 tahun ke depan. Dengan demikian, diharapkan hal itu bakal mendorong kembali geliat pasar properti kembali bergeliat.

"Jadi menurut saya diberikan 2 atau 3 tahun supaya roda ekonomi bisa memulai ke tahap yang baru. Idealnya [PPN DTP diimplementasikan] sampai market properti kembali seperti 2010-an," jelasnya.

Hal senada juga sebelumnya disampaikan PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Emiten properti ini menilai kepastian perpanjangan insentif PPN DTP dapat membantu menggairahkan kinerja sektor properti di tengah kondisi perlambatan daya beli masyarakat.

SMRA juga menaruh optimisme besar terhadap kinerja 2026 didorong oleh kebijakan terbaru pemerintah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang kini diperpanjang hingga 2027.

President Director SMRA Adrianto P. Adhi menyebut dengan kepastian hingga 2027, pengembang bisa menyusun pipeline proyek secara strategis, mulai dari perencanaan, peluncuran produk, hingga penyelesaian konstruksi yang menjadi syarat utama PPN DTP. Dia menekankan bahwa insentif ini 100% menguntungkan konsumen.

“Konsumen langsung dapat diskon 11%. Tapi dari sisi industri, insentif ini akan membuat pengembang membangun rumah secara masif. Ketika konstruksi berjalan, 180 bisnis turunan ikut bergerak. Jadi kontribusinya besar bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

Sementara itu, konsultan properti JLL Indonesia mengatakan perpanjangan insentif PPN DTP memunculkan optimisme pasar terhadap penjualan properti.

"Memang dengan adanya perpanjangan insentif pajak 100% diharapkan juga tetap dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan rumah tapak di Greater Jakarta," kata Yunus.

Daya Beli Konsumen

Meski demikian, ekonom menilai pemberian insentif ini hanya sekedar memberikan perbaikan secara sektoral. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpandangan insentif PPN DTP belum terbukti menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional.

Huda merujuk pada data kuartal III/2025, saat periode PPN DTP 100% berlangsung, pertumbuhan sektor konstruksi tercatat sebesar 4,21% dan jasa real estate ada di angka 3,95%. Posisinya, masih tertinggal jauh di bawah angka pertumbuhan ekonomi total sebesar 5,04%.

"Jadi, memang tidak berpengaruh banyak terhadap pertumbuhan ekonomi. Penjualan semen pun, juga mengalami penurunan di tahun 2025. Artinya, pemberian insentif memang tidak mendorong perekonomian secara signifikan," ungkapnya.

Kendati ada perbaikan secara sektoral dibandingkan periode tanpa insentif, Huda menilai dampak PPN DTP terhadap penguatan daya beli masyarakat secara luas masih sangat minim.

Senada dengan itu, Dosen dan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan PPN DTP 2026 cenderung terlalu kecil untuk menggerakkan mesin ekonomi sebesar Indonesia.

"Kebijakan tersebut terlalu minimalis, baik dari nilai insentif dan jumlah rumah yang mendapatkan insentif. Tidak akan terlalu berdampak dalam mendorong daya beli dan menstimulus pertumbuhan ekonomi," Ungkap Wijayanto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kunjungan Presiden Prabowo Pacu Semangat Sekolah SMAN 4 Aceh Tamiang
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
PSHK: Pilkada Langsung Harus Dipertahankan, Elite Politik yang Harus Berbenah
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Kemlu soal Konflik Hadramout: Indonesia Dorong Semua Pihak Kedepankan Dialog
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Harga Tiket Piala Asia Futsal 2026, Paling Murah Rp 75 Ribu
• 59 menit lalugenpi.co
Berhasil disimpan.