Menkum: Kasus Kumpul Kebo Hanya Bisa Dilaporkan Orang Tua & Pasangan Sah

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

BACA JUGA: Menkum Sebut Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi di Jabatan Sipil Bisa Lanjut

Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

BACA JUGA: Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Menteri Pigai: di Jerman Itu Ada, tetapi

Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA: BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejadian di Palembang, Ibu dan Balita Disekap Pria Pasangan Kumpul Kebonya, Disiksa Juga


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Ingin Swasembada Tiap Tahun
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran Melanda Kantor Bupati Indragiri Hilir
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
WSBP Suplai Beton Readymix untuk Struktur Jembatan Musi V
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
UMY Bagi 1.600 Porsi Makan Siang Gratis untuk Pegawai, Tekan Anggaran Rp4 M
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan Amran tidak masalahkan vertigo demi kawal swasembada beras
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.