KUHAP Baru: Kasus Korupsi, Terorisme hingga Kekerasan Seksual Tidak Berlaku Restorative Justice

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bukan untuk kasus tindak pidana korupsi hingga tindak pidana kekerasan seksual.

“Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga :
Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Sangat Ketat dengan KUHAP Baru
Wamenkum: Sebelum Ada UU, Penyadapan di Luar Kasus Korupsi dan Terorisme Tidak Boleh

KUHAP yang dimaksud Supratman adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menegaskan kembali bahwa mekanisme keadilan restoratif bukan untuk tindak pidana yang sudah disebutkan oleh Menkum.

“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.

Walaupun demikian, dia menambahkan bahwa mekanisme keadilan restoratif untuk pidana lainnya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara ketentuan mekanisme keadilan restoratif dijelaskan dalam Pasal 79-88 KUHAP. (Ant)

Baca Juga :
KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Polisi Cuek Tak Tanggapi Laporan
Pembelaan Nadiem soal Harta Kekayaannya Naik karena Saham GoTo, Bukan Korupsi
Nadiem Makarim Bantah Perkaya Diri Sendiri: Tak Sepeser pun Masuk ke Kantong Saya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BUMI Ambil Alih 64% Jubilee Metals, Saham Melemah di Rp460
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Serie A: Napoli Bangkit dan Imbangi Verona
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Tiga Bulan Usai Gugatan, Nicole Kidman–Keith Urban Resmi Bercerai
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bank of Singapore Lepas Saham BACA Kurang dari Sebulan, BEI Minta Klarifikasi
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.