Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dokter Samira alias Doktif (Dokter Detektif). Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut bahwa laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah proses penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL ya," kata Reonald di Polda Metro Jaya, Senin (5/1).
Pihak kepolisian telah memanggil Richard sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Kendati demikian, Richard belum bisa hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," tutur Reonald.
"Jadi panggilan kedua nanti akan dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026. Itu yang bisa kami sampaikan untuk perkara tersebut," tambahnya.
Reonald belum bisa memastikan kehadiran Richard Lee pada agenda pemeriksaan tersebut. Namun, pihak penyidik siap melayangkan panggilan berikutnya jika Richard Lee tak juga hadir.
"Apabila nanti pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ujarnya.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.
Richard Lee dilaporkan terkait dugaan menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Doktif merupakan korban dalam laporan tersebut.
Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee.
Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.





