Menkum: Mengkaji Komunisme Tidak Dipidana Menurut KUHP

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Hukum mengatakan masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu disebut ketentuan baru dalam KUHP.

“Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Adapun hal yang baru dan dimaksud oleh Supratman adalah Pasal 188 ayat (6) yang menyatakan tidak akan dipidananya seseorang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :

Menkum Ungkap Progres Pembentukan 5 Peraturan Pelaksana Pidana Mati hingga PP KUHP
Walaupun demikian, dia mengatakan Pasal 188 untuk ayat-ayat lainnya merupakan pasal lama. “Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Pasal 188 dalam KUHP yang baru berlaku merupakan hasil reformasi. Dia menjelaskan Pasal 188 dalam KUHP baru bermula dari UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

“Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama. Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu,” kata Eddy.

”Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi," imbuh Eddy.

Sementara itu, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan maksud dari ‘paham lain’ berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHP. Yakni, paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” ujar Albert.

Sementara yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, kata dia, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Prediksi Tren Dating 2026: AI Jadi Mak Comblang-Jomblo Kian Bersinar
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pengamat Pertanyakan Definisi Swasembada Pangan Prabowo, Singgung Produksi Beras
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Masjid Gunungkidul Roboh-Ditinggal Donatur: Warga Salat Jumat di Musala
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Cerai dari Atalia Praratya, Ridwan Kamil Akui Telah Jalani Proses Panjang
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Resmi Berstatus Janda, Atalia Bantah Ada Wanita Lain
• 7 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.