Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial: Sekolah, Taman, Panti Asuhan

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 tempat untuk menjalankan pidana kerja sosial. Kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana baru dalam KUHP versi terbaru yang sudah berlaku sejak awal Januari 2026.

"Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam keterangannya, Selasa (6/1).

Agus menjelaskan, tempat kerja sosial yang sudah dipersiapkan itu terdiri dari sekolah, taman kota, tempat ibadah, hingga panti asuhan.

"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren," bebernya.

Agus menambahkan, pihaknya juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai lokasi untuk melaksanakan bimbingan terhadap warga binaan yang menjalankan pidana kerja sosial.

Griya Abhipraya merupakan rumah singgah yang diinisiasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas untuk meningkatkan produktivitas warga binaan.

"1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," paparnya.

Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini bisa efektif mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang ada. Sekaligus, bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," ucapnya.

Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada 26 November 2025. Surat itu berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Di sisi lain, Kemenimipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 warga binaan dengan menggandeng sejumlah mitra mulai dari Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan, ada 2.686 PK Bapas yang sudah disiapkan untuk membimbing pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kemudian, diusulkan adanya penambahan 11 ribu PK Bapas, termasuk penambahan 100 unit Bapas dan Pos Bapas.

KUHP baru saat ini mengatur soal model pemidanaan kerja sosial. Penambahan jenis pemidanaan tersebut tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e. Hukuman kerja sosial termasuk dalam jenis pidana pokok.

"Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 85 ayat 1.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur selama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam mata pencaharian atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Penjelasan Pasal 85 ayat 1, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Senasib dengan Hilmi Gimnastiar, Dwi Pilihanto Nugroho Juga Kena Sanksi Larangan Bermain Seumur Hidup oleh PSSI
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Ungkap 21 Situs Judol Modus Perusahaan Fiktif, Disita Rp 59 M
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Densus: Pelaku Penusukan di Rusia Terinspirasi Insiden Ledakan SMAN 72
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Merasa 30 Tahun Lebih Muda
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ford Bekasi Resmi Hadir, Ada Layanan Apa Saja?
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.