Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Sebanyak lima orang diamankan dan polisi menyita uang senilai Rp 59.126.460.631.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PPATK. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian memblokir situs-situs judi online tersebut.
“Sebanyak 21 website itu antara lain Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, RM I101N, Ida Game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office Setup 777, WPRO 777N, dan RR777AAA,” kata Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
“Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” sambungnya.
Dari hasil pendalaman, lanjut Bayu Aji, situs judi online tersebut berkamuflase sebagai perusahaan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” jelasnya.
Bayu Aji menyebut pihaknya menyita dana senilai Rp 59.126.460.631 dari para tersangka.
Berikut daftar para tersangka yang diamankan:
MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator transaksi deposit judi online.
MR (33), selaku perantara tersangka AL dan QF dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
AL (33), selaku pihak yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.




