Merahputih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan target mandatori pencampuran etanol ke dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada tahun 2028.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan nasional terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol saat ini tengah dalam tahap finalisasi.
Baca juga:
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen
"Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori. Mungkin di kisaran 2027 hingga 2028," ujar Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja sektor ESDM di Jakarta, Kamis (8/1).
Guna memuluskan rencana ini, pemerintah juga mulai menggodok regulasi terkait insentif fiskal. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pembebasan cukai etanol sebagai bahan bakar nabati terus dimatangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.
Saat ini, relaksasi cukai tersebut baru menyasar pelaku usaha pemilik Izin Usaha Niaga (IUN), seperti Pertamina.
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.
Baca juga:
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Rencana mandatori campuran etanol 10 persen (E10) ini telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai stimulus, pemerintah menjanjikan insentif khusus bagi investor yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Sinyal positif pun datang dari raksasa otomotif Jepang, Toyota, yang dikabarkan mulai melirik peluang investasi bioetanol di Indonesia seiring dengan transisi energi hijau ini.



.jpeg)

