2026 bukan sekadar angka dalam kalender pembangunan nasional. Tahun itu akan menjadi momentum kritis bagi Indonesia dalam menentukan arah masa depan digitalnya, apakah negara ini akan berhasil menjadi negara digital yang berdaulat, inklusif, dan berdaya saing global, atau justru terseret menjadi negara yang tergantung pada teknologi, data, dan kepentingan luar yang tidak berpihak pada rakyatnya sendiri. Di tengah percepatan transformasi digital, negara dihadapkan pada dua pilihan fundamental yaitu membangun arsitektur digital yang kuat dan berkeadilan sosial, atau menerima dominasi teknologi luar negeri yang memperlebar ketimpangan dan mengikis kedaulatan.
Argumen ini bukan sekadar spekulatif. Transformasi digital Indonesia saat ini berjalan dengan intensitas tinggi mulai dari digitalisasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga ekspansi ekonomi digital yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Data terbaru menunjukkan bahwa penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 80 persen populasi, dengan pertumbuhan ekonomi digital yang diperkirakan mencapai US$130 miliar pada 2025. Implisit di balik angka ini adalah potensi besar, tetapi juga risiko besar terutama jika arah kebijakan tidak segera disusun secara strategis dan berdaulat.
Tulisan ini menegaskan bahwa 2026 akan menjadi tahun penentuan apakah Indonesia benar-benar akan tampil sebagai negara digital berdaulat, atau tetap menjadi negara yang bergantung pada dominasi teknologi asing dan platform global. Ini bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal politik ekonomi, hak warga negara, kedaulatan data, dan struktur kekuasaan sosial di era digital.
Digitalisasi Tanpa Batas: Peluang Besar, Risiko BesarTransformasi digital membuka peluang yang tak terelakkan bagi Indonesia. Digitalisasi layanan publik memberi akses lebih cepat dan efisien bagi jutaan warga, UMKM kecil dapat menjangkau pasar global melalui platform e-commerce, pendidikan jarak jauh memperluas akses belajar ke daerah terpencil, teknologi kesehatan membantu diagnosa dan layanan yang lebih terjangkau. Semua ini adalah gambaran masa depan positif digital Indonesia yang inklusif.
Namun di balik potensi itu, kita melihat realitas yang jauh lebih kompleks. Dominasi korporasi teknologi global seperti platform e-commerce, layanan cloud, dan ekosistem media sosial yang menjadi sumber data terbesar menempatkan Indonesia dalam posisi pengguna sekaligus pasar, bukan sebagai pembangun atau pengendali teknologi. Ketergantungan ini punya konsekuensi serius, data warga Indonesia tersimpan di server asing, keputusan algoritma diatur tanpa transparansi yang memadai, dan kemampuan negara untuk mengatur serta memanfaatkan data strategis masih sangat terbatas.
Bahkan dalam ranah kebijakan perlindungan data, langkah Indonesia masih dalam tahap awal dengan pemberlakuan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun ini merupakan tonggak penting, implementasinya belum sepenuhnya matang. Banyak aspek teknis seperti audit algoritma, kontrol akses atas data sensitif, dan mekanisme bagi hasil data masih belum diatur secara rinci. Sementara itu, platform global terus berkembang tanpa hambatan signifikan, mengumpulkan data pengguna secara masif yang kemudian diolah untuk keuntungan ekonomi dan politik.
Paradoks ini menunjukkan bahwa digitalisasi tanpa strategi tata kelola yang matang berpotensi menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasif dari era digital menikmati manfaat sesaat, tetapi kehilangan kendali jangka panjang atas data, infrastruktur, dan keputusan teknologi yang memengaruhi kehidupan warga.
Kedaulatan Data dan Arsitektur Digital NasionalKedaulatan digital bukan hanya tentang membangun teknologi lokal, tetapi tentang mengatur hubungan negara, warga, dan pasar dalam ekosistem digital yang adil dan seimbang. Ini mencakup hak atas data, aturan penggunaan data, mekanisme transparansi algoritma, serta akses yang setara untuk seluruh lapisan masyarakat.
Data bukan semata barang digital; data adalah sumber kekuasaan yang menentukan siapa mendapatkan layanan kesehatan lebih cepat, siapa diprioritaskan dalam akses kredit, siapa menerima informasi yang relevan. Jika data ini dikuasai oleh aktor asing tanpa mekanisme pengawasan publik yang kuat, maka kewenangan negara dalam membuat kebijakan publik yang berpihak pada rakyat akan tereduksi.
Indonesia sudah memulai beberapa langkah penting, seperti inisiatif Satu Data Indonesia dan pembentukan aturan perlindungan data. Namun tantangan besar masih menanti. Sistem interoperabilitas data antar lembaga publik masih lemah, standar keamanan siber belum merata, dan kesadaran publik tentang hak digital masih rendah.
Untuk menjadi negara digital yang berdaulat, Indonesia perlu merumuskan aturan tata kelola data yang komprehensif yang tidak hanya melindungi privasi, tetapi juga memastikan akses data yang adil, transparansi terhadap penggunaan algoritma, akuntabilitas di setiap level pemerintahan, serta mekanisme manfaat data untuk publik.
Risiko Ketergantungan Teknologi dan Ekonomi DigitalKeterhubungan ke platform global seperti Google, Meta, Amazon, dan TikTok tidak bisa dihindari. Mereka adalah bagian dari infrastruktur digital global yang menyediakan layanan penting. Tetapi ketergantungan yang tidak terkelola dapat menciptakan situasi sebagai berikut:
Ekonomi Digital yang Tidak Berdaulat : Inovasi teknologi di Indonesia sering kali diinisiasi oleh pemain global, sedangkan startup lokal masih menghadapi hambatan modal, regulasi, dan akses pasar. Ketergantungan teknologi ini melahirkan fragmen ekonomi digital yang tidak berimbang.
Kontrol Terhadap Data Strategis : Data warga yang mendasar mulai dari data kesehatan, pendidikan, kredit, hingga perilaku konsumsi menjadi aset komersial yang dikuasai entitas non-nasional. Ini menempatkan negara dalam posisi yang lemah untuk menyusun kebijakan berbasis data yang akurat dan berpihak.
Algoritma sebagai Pemutus Nasib : Sistem rekomendasi algoritma yang menentukan apa yang dilihat, ditawarkan, dan diprioritaskan sering kali beroperasi tanpa transparansi. Ketika algoritma ini digunakan dalam konteks layanan publik misalnya penentuan bantuan, prioritas layanan, atau seleksi beasiswa tanpa pengawasan kuat, ketidakadilan digital akan semakin tajam.
Risiko Keamanan Siber : Ketergantungan pada infrastruktur asing juga membawa risiko keamanan siber. Kebocoran, serangan siber, atau manipulasi data bukan hanya ancaman teknis, tetapi ancaman terhadap kedaulatan nasional.
Semua ini menggambarkan bagaimana ketergantungan teknologi bisa berubah menjadi ketergantungan struktural yang menggeser kemampuan negara dalam melindungi, mengatur, dan memperkuat hak warga negaranya.
2026 akan menjadi tahun kritis karena sejumlah faktor bersamaan akan mempengaruhi arah kebijakan digital nasional:
Pelaksanaan penuh UU PDP dan pembentukan badan independen yang mengawasi data governance.
Penguatan infrastruktur digital domestik, termasuk pusat data nasional, cloud nasional, dan pengembangan teknologi berbasis lokal.
Transisi layanan publik ke sistem digital yang lebih canggih, termasuk kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kependudukan.
Ekosistem startup dan inovasi digital yang kompetitif, menghadapi persaingan global yang semakin dinamis.
Semua ini membutuhkan strategi yang terintegrasi, berpihak pada publik, dan menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap teknologi global dan perlindungan kedaulatan digital nasional.
Rekomendasi Kebijakan PublikUntuk memastikan Indonesia menuju 2026 sebagai negara digital yang berdaulat, bukan negara ketergantungan, berikut rekomendasi kebijakan publik yang perlu segera diadopsi:
Memperkuat Tata Kelola Data Nasional : Perlu menerapkan standar nasional interoperabilitas data yang aman dan berkeadilan. Mendirikan Data Governance Council independen yang mengatur, mengawasi, dan memberi sanksi pelanggaran tata kelola data.
Transparansi Algoritma Layanan Publik : Wajibkan audit algoritma di semua layanan publik digital untuk mencegah bias, diskriminasi, dan keputusan otomatis yang merugikan warga.
Bangun Infrastruktur Digital Domestik yang Mandiri : Dorong pembangunan pusat data nasional, cloud nasional, dan dukung inovasi teknologi lokal melalui insentif fiskal.
Perlindungan dan Kedaulatan Data Warga : Perluas cakupan UU PDP dengan mekanisme benefit-sharing data untuk publik serta hak atas akses data oleh subjek data.
Pemberdayaan Ekosistem Inovasi Lokal : Dorong kerjasama riset dan pengembangan antara perguruan tinggi, industri lokal, dan pemerintah dalam pengembangan teknologi berbasis lokal.
Digitalisasi bukan sekadar soal teknologi atau konektivitas. Ia adalah tentang kekuasaan, hak, keadilan, dan masa depan bangsa. Indonesia 2026 adalah pilihan: apakah bangsa ini akan menguasai era digital sebagai alat pemberdayaan rakyat, atau justru menjadi bagian dari rangkaian ketergantungan teknologi yang ditentukan oleh pasar global?
Kedaulatan digital bukan hadiah; ia harus diperjuangkan melalui kebijakan yang kuat, implementasi yang adil, dan partisipasi aktif publik. Tahun 2026 adalah momentum penentuan dan pilihan itu harus dibuat dengan keberanian kolektif untuk menempatkan rakyat sebagai pusat, bukan sekadar objek dari digitalisasi.




