Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenimipas akan memfasilitasi pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru. Pelaksanaannya akan dilakukan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan Bapas dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Jadi mereka melakukan pendekatan, pertama pastinya ke Pemda, dari Pemda itu untuk ke dinas-dinas yang memang bisa dikerjasamakan untuk pelaksanaan pelaksanaan pidana kerja sosial," kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/1).
Rika menyampaikan, sejauh ini telah disiapkan sebanyak 968 tempat yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Mulai dari sekolah hingga tempat ibadah.
"Itu contohnya adalah misalkan kebersihan di tempat-tempat ibadah ataupun ada juga pengabdian mengajar di pesantren," jelasnya.
Menurut Rika, pemilihan jenis pidana sosial juga akan didasarkan pada latar belakang narapidana. Namun, hal ini juga akan bergantung pada putusan hakim.
"Putusan adalah dari pengadilan dan eksekutornya adalah dari kejaksaan. Dan setelah pelaksanaan nanti, Balai Pemasyarakatan sebagai pembimbing, sebagai pelaksana pembimbingannya selama melaksanakan pidana kerja sosial," papar Rika.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait pelaksanaan pidana sosial ini. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
"Saya sungguh berterima kasih atas kesepakatan ini. Bagi Jakarta ini pasti sangat berarti. Kenapa sangat berarti? Seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Jampidum, Jakarta ini untuk ruang bekerja sosialnya besar sekali," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam siaran pers.
Pramono mencontohkan, pihaknya memiliki pasukan pelangi, termasuk pasukan oranye serta pasukan putih.
Ia berharap, pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial dapat mengisi kekurangan tenaga di sektor tersebut, khususnya pada pasukan putih yang bertugas membantu lansia dan penyandang disabilitas.
"Kalau kemudian ada yang bisa terkena tindak pidana kemudian menggantikan itu, saya yakin ini akan bisa di Jakarta akan membuat semakin baik," ucapnya.
Pramono juga menyebutkan banyaknya fasilitas publik di Jakarta, seperti 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu, yang dapat menyerap program kerja sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menyampaikan, Kejati memandang penting implementasi kerja sosial dan restorative justice dengan melibatkan Pemerintah Provinsi.
"Alhamdulillah, upaya kami dalam melibatkan Pemerintah Daerah dalam penerapan pidana kerja sosial maupun menyelesaikan perkara melalui restorative justice dapat dengan mudah dilakukan," ucapnya.




