Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menetapkan dokter Richard Lee menjadi tersangka atas laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee jadi tersangka atas laporan yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Namun, Reonald tidak menjelaskan secara mendetail kasus yang menyeret Richard Lee meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada (23/12/2025). Namun, pemeriksaan itu batal karena Richard Lee meminta penjadwalan ulang jadi (7/1/2026).
“Dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” imbuhnya.
Sekadar informasi, kasus ini diduga bermula dari konflik antara Doktif dan Richard Lee atss klaim serta tudingan seputar obat dan treatment kecantikan.
Sebelumnya, Doktif alias Samira Farahnaz telah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak (12/12/2025).

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F07%2Fba6eccb9-00c8-41db-9a19-3a99c77d768c.jpg)


