JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan terdakwa Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/26).
Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Herry Nurdy Nasution yang menjabat sebagai Kepala Divisi EPC PT PP periode 2021–2023 diduga mengelola dana perusahaan di luar pembukuan resmi. Modus yang digunakan yakni dengan pengadaan barang dan jasa fiktif tanpa underlying transaction pada sejumlah proyek PT PP selama periode 2022–2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di antaranya di kantor PT PP di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, serta sejumlah lokasi proyek lainnya yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkapkan, dana fiktif berasal dari beberapa proyek strategis PT PP, antara lain proyek Smelter Ferro Nickel di Kolaka Utara, proyek PLTU, proyek Mix Offload E-Block 2 dan 3 di PT PAL Indonesia, serta sejumlah proyek pembangkit listrik lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total nilai mencapai Rp46,85 miliar. Dari jumlah tersebut, Herry Nurdy Nasution disebut menerima aliran dana sebesar Rp35,3 miliar, sementara pihak lain turut menerima dana miliaran rupiah.
JPU menegaskan perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta sejumlah Peraturan Menteri BUMN terkait tata kelola dan pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 6 November 2022. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.(H-2)




