JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai, tindakan yang dilakukan RH (19), seorang ibu muda di Jember, yang tega memutilasi bayinya merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
"Kami menyampaikan turut berduka atas meninggalnya korban. Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi," ujar Ciput Eka, saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (6/1/2026).
Ia menyampaikan, sebagai seorang ibu, RH semestinya merawat dan menjaga buah hatinya dengan baik, apa pun kondisi yang sedang dilewati.
Baca juga: Prabowo Gelar Retret di Hambalang, Menteri-menteri Mulai Datang
"Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik. Kami mengapresiasi jajaran kepolisian yang cepat merespons aduan dari masyarakat dan langsung datang ke tempat kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal," ujar dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kekerasan anak, KemenPPPA, ibu mutilasi bayi jember, mutilasi bayi jember, ibu muda pelaku&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xMjA4MjAxMS9pYnUtbXV0aWxhc2ktYmF5aS1kaS1qZW1iZXIta2VtZW5wcHBhLWtlamFoYXRhbi15YW5nLXRpZGFrLWJpc2EtZGl0b2xlcmFuc2k=&q=Ibu Mutilasi Bayi di Jember, KemenPPPA: Kejahatan yang Tidak Bisa Ditoleransi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurut dia, untuk menekan kekerasan pada anak, diperlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk dari lingkungan sekitar.
"Perlu adanya peningkatan perhatian dari lingkungan keluarga dan sosial sehingga segala bentuk kekerasan terhadap anak bisa diminimalisir," ucap dia.
Ciput Eka mengatakan, saat ini pelaku terancam dijerat hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Fadli Zon Bela Prabowo: Strong Leadership Bukan Berarti Militerisme
"Di mana dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar, dapat ditambah 1/3 karena pelaku adalah ibu kandung," ujar dia.
Selain pasal di atas, pelaku juga dijerat Pasal 340, 341, dan 342 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan, di mana ancaman hukuman pidana paling berat adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menemukan potongan tangan bayi di dalam septic tank atau pembuangan kotoran di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada 22 Desember 2025.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan RH sebagai tersangka pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, RH tega memutilasi bayinya lalu dibuang ke dalam septic tank.
Angga mengungkapkan, RH sempat menikah dua kali dan selama pernikahan tersebut tidak pernah diketahui hamil.
Baca juga: Ungkit 3 Kali Kalah Pilpres, Prabowo: Tidak Boleh Sakit Hati, Dendam, dan Benci
Pada pernikahan kedua, suami RH telah menalak tersangka sejak Juni 2025 sehingga statusnya menjadi janda.
Fakta tersebut, menurut Angga, menjadi salah satu alasan yang mendorong RH tega memutilasi dan membuang bayinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




