JAKARTA, KOMPAS — Aceh akhirnya tetap mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,7 persen. Kenaikan UMP itu ditetapkan di tengah kondisi bencana ekologis dengan mempertimbangkan daya beli pekerja yang tergerus akibat bencana dan tekanan ekonomi secara umum.
Sebelumnya, penetapan UMP untuk Aceh tahun ini sempat diwacanakan tidak ada. Aceh awalnya direncanakan tetap mengadopsi nilai UMP yang berlaku pada tahun 2025, yakni sebesar Rp 3.685.616.
Rencana tersebut muncul menjelang tenggat penetapan seluruh upah minimum 2026 yang jatuh pada pada 24 Desember 2025 lalu, dengan pertimbangan kondisi Aceh yang masih menghadapi bencana ekologis.
Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, Aceh akhirnya tetap mengumumkan penetapan UMP 2026 sebesar Rp 3.932.552. Nilai UMP tersebut naik sekitar 6,7 persen dari UMP 2025.
Hasil penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026. SK ini ditetapkan pada 30 Desember 2025.
“UMP ini merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari kerja, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari kerja,” tulis Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam SK.
UMP Aceh tahun 2026 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit.
Selain UMP 2026, Aceh juga akhirnya mengumumkan penetapan upah mimum sektoral provinsi (UMSP) 2026. Dalam SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan UMSP Provinsi Aceh Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2025, ada lima sektor industri yang ditetapkan menjadi penerima UMSP.
Kelima sektor itu adalah sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai UMSP 2026 sebesar Rp 3,98 juta, industri minyak kelapa sawit Rp 3,98 juta, pertambangan batu bara Rp 4,06 juta, pertambangan emas dan perak Rp 4,06 juta, dan pertambangan gas alam Rp 4,06 juta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, saat dihubungi Selasa (6/1/2026), di Jakarta, mengatakan, Aceh semula berencana tidak menetapkan kenaikan UMP 2026. Nilai UMP 2026 sempat mau disamakan dengan UMP 2025.
Rencana itu mempertimbangkan kondisi Aceh yang pada akhir Desember 2025 masih mengalami bencana ekologis susulan dan belum benar-benar pulih. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh kepada Kemenaker.
Namun, menurut Indah, ada sejumlah serikat pekerja di Aceh menyampaikan keberatan dan meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Menurut mereka, menyamakan UMP 2026 dengan tahun sebelumnya akan memberatkan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang juga menekan daya beli.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, dilakukan komunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Aceh agar UMP 2026 kembali dibahas secara resmi di Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Dalam pembahasan itu, semua pihak diminta mempertimbangkan kondisi daerah sekaligus menjaga agar kenaikan upah tetap realistis.
“Hasilnya, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh menggelar rapat dan menyepakati adanya kenaikan UMP Aceh 2026. Keputusan terbaru menetapkan UMP naik sekitar enam persen dibandingkan tahun 2025,” ujar Indah.
Indah menilai, keputusan itu menjadi kabar baik bagi pekerja di Aceh. Pemerintah daerah tetap memutuskan ada kenaikan UMP 2026 di tengah berbagai keterbatasan dan tantangan.
Pemerintah daerah Aceh sudah berhitung dampak bencana ekologis akan membuat inflasi tinggi sehingga upah riil buruh di Aceh akan tergerus inflasi.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Harry Seldadyo Gunardi berpendapat, persoalan penetapan upah minimum tidak seharusnya selalu dibaca secara dikotomis antara penegakan hukum dan kondisi perekonomian suatu daerah.
Jalan tengah yang bisa diambil adalah hukum tetap ditegakkan serta pemerintah memahami situasi pemulihan ekonomi yang sedang terdampak bencana ekologis.
Dalam masa pemulihan bencana ekologis yang umumnya tiga hingga enam bulan, pemerintah bisa memperbolehkan membayar upah minimum berdasarkan besaran upah minimum tahun sebelumnya. Namun, selisih nilai dicatat sebagai utang yang wajib dibayarkan setelah kondisi ekonomi pulih.
Menurut dia, pengalaman Aceh bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbarui regulasi pengupahan dengan memasukkan unsur force majeure, seperti bencana ekologis atau krisis lainnya, ke dalam formula penghitungan upah minimum.
Situasi di Aceh pun dapat menjadi inspirasi bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk merancang skema perlindungan tambahan dalam kondisi darurat, sehingga kepentingan buruh dan keberlangsungan usaha dapat dijaga secara seimbang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, penetapan UMP dan UMSP adalah kewenangan penuh gubernur. Dalam konteks Aceh, jika Gubernur Aceh akhirnya mengeluarkan keputusan penetapan UMP dan UMSP 2026, berarti dia mematuhi hukum positif yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan walaupun kondisi di Aceh masih dalam pemulihan bencana ekologis.
”Saya juga menilai, pemerintah daerah Aceh sudah berhitung dampak bencana ekologis akan membuat inflasi tinggi sehingga upah riil buruh di Aceh akan tergerus inflasi. Oleh karenanya, gubernur tetap menaikan UMP 2026 untuk memitigasi terjadinya inflasi tinggi agar upah riil pekerja tidak menurun,” ucap dia.
Untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak bencana, pemerintah pusat diharapkan juga mengeluarkan peraturan baru untuk menihilkan iuran jaminan sosial bagi perusahaan yang berada di lokasi bencana ekologis. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memutihkan dulu pajak bumi dan bangunan bagi perusahaan yang terdampak.




