jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki waktu dua bulan, atau hingga Februari 2026, untuk menentukan kelanjutan masa pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keputusan perpanjangan pencekalan tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Saat ini, penyidik masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mohon Izin Mau Masuk
“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari. Hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025.
BACA JUGA: KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK mengendus adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pembagian tersebut dianggap melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen.
Selain ketiga tokoh tersebut, KPK juga tengah mendalami keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut terseret dalam sengkarut distribusi kuota ini.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan kasus ini melalui laman resmi publikasi KPK.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

