Berubah Sikap, Demokrat Ikut Prabowo Dukung Pilkada lewat DPRD

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Sempat lantang menolak pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD, sikap Partai Demokrat kini berbalik. Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah, yang berarti menyetujui pilkada tidak langsung. Perubahan sikap ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dan dianggap mengkhianati agenda reformasi serta hak politik rakyat.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengatakan, dalam menyikapi sistem pilkada, Demokrat akan ikut bersama Prabowo.

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujarnya.pipilkada

Baca JugaPilkada oleh DPRD, Berulang Ditolak, tetapi Terus Diembuskan Elite Politik

Jika merujuk ke belakang, Prabowo telah menyatakan sikap mendukung pilkada lewat DPRD ketika peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025 lalu. Saat itu, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Prabowo.Prabowo pun langsung menyambutnya secara positif.

Partai yang dipimpin Prabowo, Gerindra, belakangan juga sudah mengambil sikap, mendukung gagasan pilkada lewat DPRD. Gerindra beralasan, pilkada melalui DPRD bisa lebih efisien, mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara.

Bukan hanya Gerindra, mayoritas fraksi partai politik di parlemen pun mendukung usulan itu. Selain Golkar dan Gerindra, ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem. Adapun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap tetapi menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada. PKS masih akan mendengar masukan dari publik. Sedangkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal tegas menolak pilkada lewat DPRD.

Kembali ke Demokrat, Herman Khaeron mengungkapkan, sikap partainya ini berangkat dari ketentuan UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui UU. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, menurutnya, merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ucapnya.

Namun demikian, Demokrat juga menegaskan bahwa pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Baca JugaPilkada lewat DPRD Pernah Dilakukan, Korupsi Tetap Marak
Mengkhianati agenda reformasi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, bergabungnya hampir seluruh partai politik dalam mendukung pilkada lewat DPRD menjadi tantangan serius bagi prosedur demokrasi.

Dengan konfigurasi mayoritas partai di parlemen, menurut Herman, arah perubahan UU praktis berada sepenuhnya di tangan elite partai. Penolakan dan aspirasi publik yang disampaikan kepada partai politik belum tentu berpengaruh, karena keputusan akhir tetap berada pada pimpinan partai di parlemen.

“Prosedur menentukan dan mengubah undang-undang kan ada di sana. Jadi meskipun ada banyak penolakan dan aspirasi yang disampaikan ke partai, itu bergantung pada keputusan partai politik itu sendiri,” ujar Herman.

Ia menyebut, saat ini hanya PDI-P yang tersisa secara konsisten menolak pilkada lewat DPRD. Herman berharap Demokrat semestinya tetap berpegang pada sikap sebelumnya yang menolak pilkada tidak langsung. Jika seluruh partai akhirnya bergabung mendukung pilkada lewat DPRD, arah kebijakan ke depan akan dengan mudah terbaca.

“Kalau semua partai menyetujui pilkada lewat DPRD, itu berarti mereka telah mengkhianati agenda reformasi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus mengesampingkan, bahkan menghilangkan hak warga negara untuk memilih secara langsung,” katanya.

Herman juga menyinggung peran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konteks perubahan sikap Demokrat. Menurut dia, seharusnya ada pembelajaran dari penolakan publik terhadap pilkada lewat DPRD pada 2014 lalu, yang muncul menjelang akhir masa pemerintahan SBY dan berujung pada pembatalan kebijakan tersebut.

“SBY mestinya belajar dari periode akhir beliau. Isu ini kan muncul menjelang beliau turun dari kursi kepresidenan, bahkan undang-undangnya dianulir. Tapi Demokrat justru tidak belajar dari situasi itu dan menunjukkan inkonsistensi terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan,” ujar Herman.

Ia juga menilai sikap Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan masih akan mendengar suara publik sebagai sesuatu yang klise. Menurut Herman, klaim mendengar aspirasi publik kerap hanya menjadi gimik politik karena penentu akhir kebijakan tetaplah elite partai.

“Sangat klise dan gimik seolah-olah mendengarkan suara publik. Karena toh nanti yang menentukan adalah partai politik, dan partai politik itu siapa? Ya pimpinan partai,” kata dia.

Dalam pandangan KPPOD, pilkada langsung merupakan bagian penting dari agenda desentralisasi dan otonomi daerah. Pilkada langsung dipandang sebagai perwujudan demokratisasi lokal sekaligus instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Melalui mekanisme itu, warga tidak hanya memiliki akses untuk memilih pemimpin, tetapi juga instrumen untuk memberikan insentif maupun disinsentif kepada kepala daerah.

Kalau semua partai menyetujui pilkada lewat DPRD, itu berarti mereka telah mengkhianati agenda reformasi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus mengesampingkan, bahkan menghilangkan hak warga negara untuk memilih secara langsung.

Herman menekankan, di tengah terbatasnya ruang partisipasi bermakna warga dalam perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan daerah, hak memilih kepala daerah secara langsung menjadi satu-satunya hak politik yang benar-benar dijamin dan wajib difasilitasi negara.

“Dalam konteks pilkada, itu wajib hukumnya warga dilibatkan. Mau menggunakan hak pilih atau tidak, itu kembali ke warga. Tapi hak memilih kepala daerah itu satu-satunya ‘harta berharga’ warga negara yang masih benar-benar dipegang,” ujarnya.

Selain itu, pemilihan langsung dinilai memungkinkan warga memilih kepala daerah yang memiliki kedekatan dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperparah persoalan akuntabilitas.

Menurut Herman, saat ini sudah terdapat persoalan akuntabilitas horizontal kepala daerah kepada publik. Kepala daerah dinilai lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dan DPRD dibandingkan kepada warga. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, kondisi tersebut akan semakin memburuk.

“Dengan pilkada lewat DPRD, kepala daerah tidak takut lagi kepada warga, tetapi takut kepada DPRD dan pusat. Padahal, pertanggungjawaban secara substantif mestinya kepada warga,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Puncak Perayaan Natal Nasional 2025 Distirbusikan 35 Unit Ambulans ke Wilayah Keterbatasan Akses
• 17 menit lalutvonenews.com
thumb
Disdukcapil Makassar Catat 50 Kasus Penipuan Data Kependudukan, Warga Diimbau Hati-hati. Begini Modusnya
• 9 jam laluharianfajar
thumb
BMKG Juanda Prakirakan Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Waspada Hujan Petir
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Daftar Produk Apple yang Dirilis 2026, iPhone 18 Dikabarkan Diundur Jadi 2027
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Teheran Membara: Krisis Ekonomi Picu Demo Berdarah
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.