KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Dkk

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

KPK memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Tiga tersangka itu yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade, HM Kunang; dan satu pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus suap ijon proyek itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu. Kemudian KPK menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan pada 20 Desember.

Pada saat itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (6/1).

Budi mengatakan, perpanjangan hari ini akan berlaku untuk 40 hari ke depan. Ia mengatakan, perpanjangan penahanan dibutuhkan KPK untuk meminta keterangan sejumlah saksi maupun bukti tambahan lainnya.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” jelasnya.

Kasus Bupati Bekasi

Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Ade yang juga politikus PDIP itu menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4,6 Juta Unit Mobil Listrik BYD Terjual Sepanjang 2025
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Masih di Zona Hijau, IHSG Siap Tembus 9.000
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Palguna Ajukan Syarat sebelum Terima Kembali Menjabat di MKMK
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Sederet Upaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi Pascabencana Sumatera
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dokter Richard Lee Disebut Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.