Bareskrim Tetapkan Tersangka Korporasi dan Perorangan Banjir Sumut

idntimes.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara (Sumut).

Dittipidter Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Namun ia menegaskan, tersangka terdiri dari korporasi dan perorangan.

“Sudah (ada tersangka), ada korporasi dan ada perorangan,” kata Irhamni kepada IDN Times, Selasa (6/1/2026).

Ia mengatakan, Bareskrim dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dan duduk perkara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumut pada Jumat (2/1/2026).

Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terima Pimpinan UMI, Munafri Ingin Puskesmas Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat
• 31 menit laluharianfajar
thumb
Bapanas Tegaskan Tidak Ada Impor Jagung pada 2026
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Setelah Venezuela, Apakah Amerika akan Melakukan Hal yang Sama kepada Iran?
• 2 jam lalukompas.com
thumb
KSP Turun Langsung ke Lokasi Terdampak Banjir di Pidie Aceh, Serahkan Pompa Apung
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terkuak Komunitas True Crime Ajarkan Kekerasan Ekstrem ke Anak-anak
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.