Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) berhasil mengamankan kesepakatan pengecualian dari penerapan pajak minimum global atau Pilar Dua OECD/G20. Sebagai gantinya, AS sepakat menerapkan skema perpajakan side-by-side atas perusahaan multinasionalnya.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Consulting Wahyu Nuryanto menilai bahwa kesepakatan skema side-by-side yang diperjuangkan Negeri Paman Sam tersebut tidak akan memengaruhi hak Indonesia untuk memajaki perusahaan multinasional AS yang beroperasi di Tanah Air.
Alasannya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 yang menjadi dasar hukum penerapan pajak minimum global 15% di Indonesia, ditetapkan tiga skema perpajakan yaitu Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rules (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Wahyu menjelaskan bahwa secara teknis, skema side-by-side yang ditawarkan AS hanya mencegah penerapan ketentuan IIR dan UTPR oleh negara lain terhadap perusahaan AS. Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak menganulir hak negara sumber untuk menerapkan pajak minimum domestik atau DMTT.
"Indonesia masih tetap bisa mengenakan top-up tax [QDMTT] kepada perusahaan multinasional asal AS yang berada di Indonesia," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).
Artinya, Indonesia tetap bisa memajaki penghasilan (PPh Badan) perusahaan multinasional asal AS yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Microsoft, dan lainnya lewat skema QDMTT. Kendati demikian, Indonesia tak bisa gunakan skema IIR dan UTPR.
Baca Juga
- Anti Klimaks! Menkeu Bessent: Korporasi AS Terhindar dari Pajak Minimum Global OECD
- Menkeu AS Tolak Pajak Minimum Global, Indonesia Tak Bisa Pajaki Google Cs
- Kolombia Naikkan Upah Minimum 23% pada 2026 walau Ada Risiko Inflasi
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan skema side-by-side merupakan mekanisme kompromi agar ketentuan Global Intangible Low Taxed Income (GILTI) milik AS bisa berjalan berdampingan dengan rezim pajak minimum global yang diusung OECD/G20.
Dia memaparkan bahwa GILTI adalah mekanisme pajak minimum yang lebih dulu diterapkan AS dengan tarif 10%–13% dan hanya menyasar transaksi harta tak berwujud (intangible asset). GILTI berbeda dengan pajak minimum global yang mematok tarif 15% dan berlaku untuk keseluruhan entitas bisnis.
Menurutnya, AS mendesak pengecualian ini karena khawatir korporasi mereka bakal terbebani pajak berganda (double taxation) apabila GILTI dan GMT diterapkan bersamaan.
"Berdasarkan permohonan AS itulah G7 mengakomodirnya dengan memberlakukan side-by-side system," jelas Wahyu.
AS Berhasil Hindari Pajak Minimum Global
Sebelumnya, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent menegaskan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pilar Dua OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal Negeri Paman Sam usai mencapai kesepakatan multilateral.
Bessent menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Eksekutif Hari Pertama (Day One Executive Orders) Presiden AS Donald Trump yang secara tegas menganulir kesepakatan Pilar Dua OECD/G20 yang sebelumnya diajukan oleh pemerintahan presiden sebelumnya, Joe Biden. Menurutnya, proposal era Biden tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum bagi AS.
"Hari ini, Pemerintahan [Trump] memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework," ungkap Bessent dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/1/2026).
Bessent menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, perusahaan yang berkantor pusat di AS akan tetap tunduk hanya pada pajak minimum global AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pillar Dua OECD/G20.
Kesepakatan yang bertajuk "side-by-side agreement" ini dinilai mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia, sekaligus menghormati kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam batas wilayah mereka masing-masing.
Lebih lanjut, Bessent menyoroti bahwa kesepakatan ini penting untuk melindungi nilai kredit penelitian dan pengembangan (R&D) AS serta insentif investasi lainnya yang telah disetujui Kongres. Perkembangan tersebut dinilai krusial untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, sejalan dengan visi AS untuk memimpin inovasi dan kemajuan teknologi.
"Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," katanya.
Ke depan, Kementerian Keuangan AS berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan negara-negara asing guna memastikan implementasi penuh dari kesepakatan ini. Selain itu, sambung Bessent, AS akan berupaya membangun stabilitas pajak internasional serta bergerak menuju dialog konstruktif terkait perpajakan ekonomi digital.





