Jakarta (ANTARA) - Tim Pendamping Keluarga (TPK), salah satu unsur tenaga lini lapangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengemukakan perlindungan kerja bagi TPK bertujuan memberi jaminan keamanan saat mereka bertugas di lapangan, apalagi sekarang para tenaga lapangan ini juga bertugas mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
"Ada risiko dalam menjalankan tugas tersebut, ini yang sedang kami perjuangkan, agar TPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," katanya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemendukbangga jadikan Tim Pendamping Keluarga sebagai penyalur MBG
Anggaran untuk melindungi TPK dari risiko kerja, menurut dia, telah diajukan dan segera terealisasi dengan mendaftarkan TPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan Eko Nugriyanto mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi TPK yang ditargetkan Kemendukbangga/BKKBN. Upaya tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo agar para pekerja mendapatkan perlindungan.
Baca juga: Pemerintah upayakan insentif bagi TPK untuk distribusikan MBG
"Jika TPK mengalami risiko kecelakaan kerja, penghasilan akan kita ganti selama pekerja dirawat dan tidak bisa bekerja. Misalnya, pekerja dirawat selama setahun, maka keluarga akan menerima penghasilan sama seperti tiap bulannya selama setahun," ucap Eko.
Kemendukbangga/BKKBN terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data TPK yang telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
TPK yang hingga kini bekerja untuk lini lapangan juga didorong untuk memperbarui data diri agar segera bisa terdata oleh Kemendukbangga/BKKBN untuk didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 21 provinsi masuk populasi menua, Pemerintah perkuat kebijakan lansia
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengemukakan perlindungan kerja bagi TPK bertujuan memberi jaminan keamanan saat mereka bertugas di lapangan, apalagi sekarang para tenaga lapangan ini juga bertugas mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
"Ada risiko dalam menjalankan tugas tersebut, ini yang sedang kami perjuangkan, agar TPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," katanya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemendukbangga jadikan Tim Pendamping Keluarga sebagai penyalur MBG
Anggaran untuk melindungi TPK dari risiko kerja, menurut dia, telah diajukan dan segera terealisasi dengan mendaftarkan TPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan Eko Nugriyanto mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi TPK yang ditargetkan Kemendukbangga/BKKBN. Upaya tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo agar para pekerja mendapatkan perlindungan.
Baca juga: Pemerintah upayakan insentif bagi TPK untuk distribusikan MBG
"Jika TPK mengalami risiko kecelakaan kerja, penghasilan akan kita ganti selama pekerja dirawat dan tidak bisa bekerja. Misalnya, pekerja dirawat selama setahun, maka keluarga akan menerima penghasilan sama seperti tiap bulannya selama setahun," ucap Eko.
Kemendukbangga/BKKBN terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data TPK yang telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
TPK yang hingga kini bekerja untuk lini lapangan juga didorong untuk memperbarui data diri agar segera bisa terdata oleh Kemendukbangga/BKKBN untuk didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 21 provinsi masuk populasi menua, Pemerintah perkuat kebijakan lansia





