Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus penjarahan rumah Surya Utama alias Uya Kuya, Andi Irfan, menilai tuntutan pidana penjara selama satu tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat.

"Iya, dari jaksa kan membuat tuntutan setahun kepada seluruh terdakwa yang empat orang, baik Dimas maupun Reval dan teman-teman lain. Menurut kami, menurut saya dan teman-teman, saya kira itu terlalu berat ya tuntutan itu," ucap Andi Irfan dalam sidang tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).

Andi menjelaskan, perkara pencurian atau penjarahan sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: Pencuri Kucing Saat Penjarahan Rumah Uya Kuya Dituntut 1 Tahun Penjara

"Beberapa alasan penting bisa dipakai dasar. Satu, perkara ini seharusnya bisa dibereskan sedari awal menggunakan mekanisme restorative justice," jelas Andi.

Menurut dia, hukuman yang paling adil bagi terdakwa adalah pidana penjara selama empat bulan, mengingat barang yang diambil telah dikembalikan kepada korban.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=rumah uya kuya dijarah, penjarahan rumah Uya Kuya, terdakwa penjarahan rumah uya kuya&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8yMDMzMTk4MS90ZXJkYWt3YS1wZW5qYXJhaGFuLXJ1bWFoLXV5YS1rdXlhLWRpdHVudHV0LTEtdGFodW4tcGVuamFyYS1rdWFzYS1odWt1bQ==&q=Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Penuntutan oleh jaksa dengan setahun masa tahanan itu terlalu tinggi gitu. Menurut saya yang paling fair adalah, ya sudah Dimas salah, dan sudah mengalami masa penahanan setidaknya selama 4 bulan," jelasnya.

"Maka saya kira akan adil kalau hakim memutus sesuai dengan jumlah masa tahanan. Itu menurut saya hari ini yang paling dimungkinkan untuk memberikan rasa adil bagi korban. Uya Kuya juga sudah puas lah dia ya, kucing sudah balik gitu," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Dwiki Ramadani, terdakwa kasus pencurian kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya, dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus pencurian tersebut terjadi saat aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025.

Baca juga: Kejar Pencuri Ponsel, Perempuan di Setiabudi Ditodong Pisau di Jaksel

Dimas terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dimas Dwiki Rhamadani, oleh Ibu Penuntut Umum, saudara dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP, pencurian dalam keadaan memberatkan," ujar Hakim Immanuel di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2026).

"Penuntut Umum meminta agar terhadap dirimu dijatuhi pidana selama satu, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," lanjut Hakim.

Selain itu, hakim memberikan kesempatan kepada Dimas untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Dimas, nanti hari Rabu yang akan datang, Penasihat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan terhadap inimu [kasusmu]. Sebenarnya kalian pun kalau memang mau bikin pembelaan tersendiri, atau bikin catatan permohonan atau apa, silakan," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, juga dituntut pidana penjara selama satu tahun karena terbukti mencuri sebuah televisi dalam peristiwa yang sama.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: DLHK Depok Ungkap Penyebab Sampah di TPS Bakti Jaya Menggunung dan Luber ke Jalan

Ketiganya dijadwalkan membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan secara bersamaan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria di Depok Ditusuk hingga Tewas Saat Tidur
• 4 jam lalukompas.com
thumb
PSSI Bersih-bersih, 2 Pemain Liga 4 Kena Sanksi Seumur Hidup
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
RSHS Bandung Tangani Pasien Super Flu
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persib vs Persija, Polda Jawa Barat Ambil Alih Pengamanan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Datangi Kemenhut, Kejagung Bantah Kabar soal Penggeledahan, Tetapi...
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.