Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menciptakan sebanyak 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian di 33 provinsi untuk memperkuat pendampingan teknologi pertanian daerah dalam mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Pembangunan balai pertanian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 yang berada di bawah koordinasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
Advertisement
Kepala BRMP Kementan Fadjry Djufry mengatakan, pengembangan ini merupakan bagian dari peningkatan status Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Daerah yang sebelumnya telah ada.
"Dengan peningkatan status ini, koordinasi antara pusat dan daerah diharapkan semakin kuat, terutama dalam memperluas program dan kebijakan Kementerian Pertanian hingga ke tingkat lapangan," ujar Fadjry, mengutip Antara, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, kata Fadjry, balai besar ini berfungsi untuk melakukan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, serta penerapan paket teknologi pertanian spesifik lokasi.
Dia mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan, balai ini memproduksi benih dan bibit sumber unggul yang tersertifikasi.
"Balai besar ini hadir untuk memastikan ketersediaan benih dan bibit sumber bermutu sebagai fondasi peningkatan produktivitas pertanian di daerah," ucap Fadjry.




