FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sempat diwarnai teguran dari majelis hakim.
Teguran tersebut ditujukan kepada tiga prajurit TNI yang berada di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tiga prajurit TNI itu ditegur karena berdiri tepat di depan kursi pengunjung sidang, persis di dekat pintu kecil yang menjadi akses keluar-masuk para pihak berperkara.
Posisi tersebut dianggap mengganggu jalannya persidangan, termasuk aktivitas jurnalis yang meliput.
Peristiwa itu terjadi saat tim penasihat hukum Nadiem sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, hendak melanjutkan pembacaan eksepsi ke anggota tim kuasa hukum lainnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah tiba-tiba menginterupsi persidangan.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?,” tanya hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Hakim kemudian meminta para prajurit TNI tersebut menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya persidangan maupun kerja media.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” hakim menuturkan.
“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” lanjut hakim.
Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu kemudian mundur dan berpindah ke bagian belakang ruang sidang, dekat pintu keluar-masuk.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Nadiem untuk kembali melanjutkan pembacaan eksepsi.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini menggandeng TNI dalam sejumlah pelaksanaan tugasnya.
Namun terkait kehadiran prajurit TNI dalam persidangan perkara Nadiem, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Supriatna mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730 dengan kurs Rp14.105 per dolar AS.
Angka kerugian tersebut merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang lebih dahulu menjalani proses persidangan.
(Muhsin/Fajar)




