KUHP dan KUHAP Baru dalam Arsitektur Politik Negara Hukum

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan bagian penting dari agenda pembaruan hukum nasional. Isu ini tidak semata bersifat teknis yuridis, tetapi berkaitan langsung dengan relasi mendasar antara negara, kekuasaan, dan warga negara dalam kerangka negara hukum demokratis. Oleh karena itu, perdebatan publik yang menyertainya perlu dibaca sebagai dinamika yang wajar dalam proses konsolidasi demokrasi.

Dalam praktik demokrasi, hukum pidana selalu berada pada posisi yang sensitif karena menyangkut pembatasan kebebasan individu. Kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi penyempitan ruang sipil patut dipahami sebagai bentuk kewaspadaan demokratis. Namun, perdebatan tersebut selayaknya ditempatkan secara proporsional, yakni dalam konteks bagaimana negara membangun sistem hukum yang legitimate, stabil, dan mampu menjamin kepastian dalam jangka panjang.

Dari sisi substansi, KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana nasional dengan perkembangan sosial, politik, dan teknologi. KUHP lama merupakan produk kolonial yang sebagian norma dan pendekatannya tidak lagi sepenuhnya selaras dengan nilai konstitusional Indonesia. Pembaruan ini bertujuan menegaskan bahwa hukum pidana nasional berakar pada nilai kebangsaan serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.

Pembaruan tersebut juga mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum. Hukum pidana tidak lagi dipahami semata sebagai instrumen pemidanaan, tetapi sebagai mekanisme pengelolaan ketertiban sosial yang berbasis kepastian prosedural. KUHAP baru, khususnya, berupaya memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan jaminan perlindungan hak warga negara dalam setiap tahapan proses peradilan.

Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa kepastian prosedural merupakan elemen kunci dalam negara hukum. Tanpa prosedur yang jelas dan terukur, hukum pidana berpotensi kehilangan fungsi pengadilannya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Dalam perspektif ini, pembaruan KUHAP justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan dalam koridor yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagian kritik publik berangkat dari anggapan bahwa penguatan hukum pidana identik dengan kemunduran demokrasi. Pandangan ini perlu diuji secara objektif. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan tidak pernah bersifat absolut. Pembatasan dimungkinkan sepanjang diatur oleh undang-undang, diputuskan melalui proses politik yang sah, dan disertai mekanisme pengawasan serta koreksi. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya pembatasan, melainkan pada legitimasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas pembatasan tersebut.

Dalam konteks ini, pembaruan KUHP dan KUHAP dapat dipahami sebagai penguatan demokrasi prosedural. Aturan hukum yang jelas dan dapat diprediksi membantu mencegah penyelesaian konflik melalui cara-cara non-institusional, seperti tekanan massa atau polarisasi ekstrem. Negara hukum hadir untuk memastikan bahwa perbedaan kepentingan dikelola melalui mekanisme institusional yang disepakati bersama, bukan melalui eskalasi konflik yang berpotensi merusak kohesi sosial.

Dimensi kemandirian hukum juga menjadi aspek penting dalam pembaruan ini. KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil kodifikasi panjang yang melibatkan para ahli hukum nasional. Kodifikasi tersebut menunjukkan kapasitas bangsa dalam merumuskan sistem hukum pidana sendiri, sekaligus menegaskan kedaulatan normatif negara dalam menentukan aturan yang mengikat warganya. Dalam konteks global yang sarat pertukaran nilai dan standar hukum, kemandirian ini memiliki arti strategis bagi konsistensi kebijakan nasional.

Secara politik, pembaruan hukum pidana mencerminkan proses ideal dalam demokrasi perwakilan. Proses legislasi yang panjang, melalui perdebatan dan kompromi di lembaga perwakilan, menunjukkan bahwa kebijakan strategis ditempatkan dalam kerangka institusional, bukan pada pertimbangan jangka pendek. Pendekatan ini penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan, stabilitas pemerintahan, serta kepastian arah pembangunan hukum nasional.

Dalam perspektif demokrasi jangka panjang, pembaruan KUHP dan KUHAP perlu dilihat melalui tiga unsur utama: stabilitas, legitimasi, dan kepercayaan publik. Ilmuwan politik Samuel P. Huntington menekankan bahwa stabilitas politik merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan demokrasi, terutama di negara berkembang. Demokrasi yang tidak ditopang oleh ketertiban institusional cenderung rapuh dan mudah mengalami krisis legitimasi.

Stabilitas tercipta ketika aturan hukum jelas dan konsisten. Legitimasi tumbuh melalui proses politik yang sah dan transparan. Kepercayaan publik berkembang apabila hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, dan dapat diprediksi. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dan menentukan kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak dapat dipahami semata sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat arsitektur politik negara hukum. Selama dijalankan secara konstitusional dan diawasi secara efektif, pembaruan ini dapat menjadi fondasi penting bagi demokrasi Indonesia yang stabil, legitimate, dan dipercaya masyarakat.

Ujang Komarudin. Founder Literasi Politik Indonesia (LPI) dan Pakar Politik.




(rdp/tor)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelajar Makassar Raih Gelar Model Putri Kebudayaan Nusantara Sulsel
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Strategi Bisnis Beyondtech untuk Topang Kinerja pada 2026
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Apresiasi Tetapkan Richard Lee Tersangka, Doktif Pastikan Tidak Suap Polisi
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
MK Tangani 701 Perkara dan Gelar 2.163 Sidang Sepanjang 2025
• 11 jam laludetik.com
thumb
Kiat mengatasi post holiday blues
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.