Indonesia dikenal sebagai zamrud khatulistiwa: negeri yang dianugerahi tanah subur, hutan luas, laut kaya, dan mineral berlimpah. Dalam nalar sehat dan etika iman, anugerah sebesar ini seharusnya melahirkan kemakmuran yang adil, kesejahteraan yang merata, serta keberlanjutan kehidupan lintas generasi.
Kekayaan alam bukan sekadar potensi ekonomi, melainkan amanah ilahiah yang menuntut tanggung jawab moral. Al-Quran mengingatkan dengan tegas:
Kesadaran moral itu sesungguhnya telah diterjemahkan secara jelas dalam fondasi konstitusi negara. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Amanat ini menempatkan negara sebagai pemegang mandat, bukan pemilik bebas yang boleh mengeksploitasi. Negara diberi kuasa untuk mengelola, dengan kewajiban menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan publik.
Sejarah umat manusia memperlihatkan pola yang berulang. Banyak negeri dianugerahi kelapangan, tetapi runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena kezaliman para pemegang kuasa. Ketika amanah dikhianati, kekuasaan berubah menjadi alat kepentingan, dan keadilan disingkirkan, maka kehancuran tinggal menunggu waktu. Al-Quran mengingatkan sebagai cermin sejarah:
Dalam realitas kekinian, orientasi pengelolaan sumber daya alam kerap menjauh dari amanat konstitusi dan nilai keadilan. Alam tidak lagi diperlakukan sebagai titipan yang harus dijaga keseimbangannya, melainkan dianggap sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi sekendaknya. Ketika hutan dibabat, gunung dikeruk, dan ruang hidup dirusak atas nama pembangunan, dampaknya bukan hanya degradasi lingkungan, tetapi bencana yang berulang dan penderitaan rakyat. Al-Quran menjelaskan sebab-akibat ini secara jujur:
Larangan merusak bumi setelah diperbaiki menjadi peringatan keras bahwa pembangunan tanpa etika adalah bentuk kezaliman baru. Allah SWT berfirman:
Menjaga lingkungan adalah bagian dari iman, bukan sekadar urusan teknis. Lingkungan al adalah titipan milik anak cucu kita.
Dari titik inilah pertanyaan moral yang tak terhindarkan muncul: zamrud khatulistiwa ini untuk siapa? Jika kekayaan alam dieksploitasi tanpa menghadirkan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945; jika kebijakan menjauh dari keadilan dan keberlanjutan; jika kekuasaan sibuk membela diri dan membangun pencitraan—maka bangsa ini sedang menghadapi krisis amanah.
Padahal setiap amanah kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban. Al-Quran mengingatkan dengan pasti:
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan muhasabah dan tadabbur agar bangsa ini kembali pada jalan amanah—jalan konstitusi dan iman—demi Indonesia yang adil, makmur sejahtera dan berada dalam naungan rahmat Allah SWT.
Dari Amanat Konstitusi ke Rezim EksploitasiAmanat Pasal 33 UUD 1945 telah memberi arah yang jelas: pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pertanyaannya bukan lagi apa yang diatur, melainkan bagaimana amanat itu dijalankan. Di titik inilah jarak antara teks konstitusi dan praktik kekuasaan menjadi penting untuk dibaca.
Amanat KonstitusiPasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal ekonomi. Pasal ini adalah kompas etika bernegara bahwa : sumber daya alam ditempatkan sebagai milik publik yang pengelolaannya wajib berujung pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di sini negara memegang mandat, bukan hak privat. Mandat itu mengandung dua konsekuensi.
Pertama, pengelolaan harus berpihak pada rakyat sebagai pemilik manfaat.
Kedua, pengelolaan harus menjaga kelestarian, karena kemakmuran rakyat tidak boleh ditebus dengan kerusakan yang memiskinkan generasi berikutnya.
Jika amanat ini dibaca sebagai “izin menguasai”, maka negara akan berubah menjadi pemegang kuasa yang merasa berhak melepas konsesi tanpa batas. Jika amanat ini dibaca sebagai “kewajiban mengelola”, negara akan menjadi penjaga keseimbangan—menimbang untung-rugi publik, memastikan keadilan, dan menghentikan perusakan.
Pada titik inilah konstitusi sebenarnya selaras dengan moral Al Quran: amanah harus disampaikan, keadilan harus ditegakkan. Al-Quran menegaskan:
Maka ukuran keberhasilan negara bukan hanya angka pertumbuhan, melainkan jawaban sederhana: apakah rakyat makin sejahtera, alam makin terawat, dan keadilan makin terasa? Jika tiga hal itu runtuh, berarti kompas konstitusi dan kompas iman sama-sama disimpangkan.
Pergeseran Orientasi KebijakanSeiring arus global yang menguatkan kapitalisme ekstraktif, orientasi kebijakan sering bergeser dari “mengelola untuk kemakmuran rakyat” menjadi “mengundang investasi untuk mengejar angka”. Dalam pergeseran ini, sumber daya alam diperlakukan sebagai kapital yang cepat diuangkan. Keberlanjutan menjadi catatan kaki. Keadilan sosial berubah menjadi slogan. Rakyat sering diposisikan sebagai “penerima dampak”, bukan “pemilik mandat”.
Di lapangan, pergeseran orientasi tampak pada pola yang berulang: perizinan meluas, standar pengawasan melemah, penegakan hukum tersendat, dan konflik kepentingan masuk lewat pintu belakang. Ketika kebijakan menjadi alat menguntungkan kelompok, negara kehilangan wajah sebagai pengaman amanah. Al-Quran mengingatkan kecenderungan ini sebagai penyakit yang merusak tatanan:
Pergeseran orientasi juga melahirkan paradoks: negeri kaya sumber daya, tetapi rakyat tetap banyak yang sulit; eksploitasi besar, tetapi penerimaan negara tidak sebanding dengan biaya sosial-ekologi; pajak dan utang menekan, sementara kebocoran terjadi di berbagai simpul. Di titik ini, masalahnya bukan sekadar salah hitung, melainkan salah arah.
Rezim Eksploitasi & Kamuflase PembangunanKetika orientasi bergeser, muncullah rezim eksploitasi yang sering beroperasi dengan dua wajah: wajah depan bernama pembangunan, wajah belakang bernama perampasan. Bahasa kebijakan tampak rapi—hilirisasi, ketahanan pangan, swasembada, proyek strategis—tetapi realitasnya kerap menunjukkan pola kamuflase: hutan dibabat, kayu dijual, lahan dibuka, proyek gagal, lalu area berubah fungsi menjadi ladang bisnis lain. Publik mendapat narasi “kemajuan”, tetapi alam menanggung luka panjang.
Kamuflase ini berbahaya karena meninabobokan nurani kolektif. Seolah yang terjadi adalah “pengorbanan sementara”. Padahal kerusakan ekologis bukan luka sementara. Ia adalah rantai sebab-akibat yang panjang: hilangnya tutupan hutan mengubah tata air, merusak tanah, meningkatkan risiko banjir dan longsor, memicu krisis air bersih, menghancurkan mata pencaharian, dan pada akhirnya memiskinkan rakyat.
Al-Quran memberi garis tegas:
Pada fase ini, yang paling memprihatinkan bukan hanya eksploitasi, melainkan normalisasi. Ketika kerusakan berulang, publik lelah, kritik dipatahkan dengan narasi prestasi, lalu pencitraan menggantikan pertanggungjawaban. Negara seperti panggung komedi yang kehilangan batas: yang seharusnya ditangisi dijadikan tontonan, yang seharusnya diperbaiki dijadikan konten.
Bencana sebagai Ayat ZamanSaat ekosistem dirusak, bencana bukan lagi “kejutan”. Ia menjadi konsekuensi yang menunggu jadwal. Hujan turun pada wilayah yang kehilangan hutan, sungai yang dangkal, dan tanah yang rapuh. Banjir dan longsor lalu hadir seperti tamu yang diundang oleh kebijakan, bukan semata didatangkan oleh cuaca.
Di sinilah Al-Quran menempatkan bencana sebagai ayat zaman:
Ayat ini bukan untuk menyederhanakan semua bencana menjadi “hukuman”. Ayat ini adalah penjelasan moral tentang pola: ketika manusia merusak, Allah membiarkan manusia merasakan konsekuensi agar manusia kembali.
Bencana juga membuka cermin lain : kualitas kepemimpinan. Pada momen genting, publik butuh kejujuran, ketegasan, dan kerja strategis. Jika yang muncul justru klaim yang mudah dibantah fakta, pernyataan yang saling silang, atau drama yang menggantikan solusi, maka bencana alam berubah menjadi bencana kepemimpinan. Banjir bisa surut, tetapi krisis amanah bisa menetap.
Tanggung Jawab Kepemimpinan & Jalan Tobat StrukturalDalam muhasabah ini, tanggung jawab kepemimpinan bukan semata soal “hadir di lokasi”. Kepemimpinan adalah keberanian memotong akar masalah: menghentikan perizinan yang merusak, membersihkan konflik kepentingan, menata ulang tata kelola, memperkuat pengawasan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepemimpinan sejati tidak sibuk membela citra, tetapi sibuk menyelamatkan masa depan.
Tobat yang dibutuhkan bukan hanya tobat individu, tetapi tobat struktural—perubahan arah kebijakan dan ekosistem kuasa. Tobat struktural memiliki tanda-tanda yang bisa diukur:
Kembali pada amanat konstitusi pendiri bangsa Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 sebagai kompas utama, bukan aksesori pidato.
Moratorium dan evaluasi izin yang merusak ekosistem kritis, disertai audit transparan.
Penegakan hukum yang memulihkan: bukan hanya menghukum, tetapi mengembalikan kerugian dan memperbaiki kerusakan.
Pemulihan ekologis yang nyata, bukan proyek kamuflase yang berujung korupsi.
Kejujuran publik sebagai etika kepemimpinan: tidak klaim berlebihan, tidak manipulasi data, tidak mempermainkan penderitaan.
Semua ini kembali pada satu kesadaran puncak: setiap kekuasaan berakhir pada hisab. Al-Quran mengingatkan:
Kekuasaan dapat menunda pertanggungjawaban di dunia, tetapi tidak bisa menunda pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Pada akhirnya, tulisan ini adalah doa yang berbentuk seruan moral: semoga para pemegang amanah diberi hidayah sebelum terlambat, bangsa ini kembali pada jalan keadilan, dan zamrud khatulistiwa sungguh menjadi rahmat bagi rakyat—bukan ladang perampasan yang melahirkan bencana zaman.
PenutupZamrud khatulistiwa bukan sekadar sebutan puitis bagi Indonesia. Julukan itu adalah pengingat akan besarnya amanah yang dipikul negeri ini. Tanah yang subur, hutan yang luas, laut yang kaya, dan kandungan alam yang melimpah seharusnya menghadirkan kemakmuran yang adil, keberlanjutan kehidupan, serta ketenangan sosial.
Amanat itu telah ditegaskan sejak awal berdirinya republik melalui Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1, 2 dan 3 dan dikuatkan oleh nilai-nilai Al Quran yang memerintahkan penunaikan amanah dan penegakan keadilan. Ketika amanat dijalankan, kekuasaan menjadi penjaga. Ketika amanat dikhianati, kekuasaan berubah menjadi alat perampasan.
Pergeseran orientasi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam membentuk rangkaian sebab-akibat yang saling mengunci. Alam diperlakukan sebagai kapital yang cepat diuangkan, lalu rezim eksploitasi lahir dengan wajah ganda: pembangunan di depan, perampasan di belakang.
Program tampil rapi di atas kertas, tetapi di lapangan sering menjadi kamuflase—hutan dibabat, gunung dikeruk, tanah dan air dirusak, sementara akuntabilitas melemah. Pada ujung rantai ini, bencana tidak hadir sebagai misteri, melainkan sebagai konsekuensi.
Al-Quran menegaskan hukum sebab-akibat tersebut:
Bencana zaman bukan hanya banjir dan longsor, tetapi juga krisis kepemimpinan ketika pencitraan menggantikan pertanggungjawaban.
Tulisan ini tidak ditujukan untuk menunjuk individu atau menghakimi pihak tertentu. Ini adalah muhasabah nasional—ajakan untuk kembali menimbang arah, menata ulang orientasi, dan memulihkan akal sehat bernegara. Muhasabah menuntut keberanian menyebut akar persoalan tanpa kebencian: konflik kepentingan yang dibiarkan, kebijakan yang longgar pada perusakan, penegakan hukum yang melemah, serta budaya pembenaran yang membuat kerusakan terasa wajar.
Pada titik inilah pertanyaan moral itu kembali mengetuk QALBU: zamrud khatulistiwa ini untuk siapa? Jika jawabannya menjauh dari “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, berarti bangsa ini sedang menjauh dari amanah paling mendasar.
Jalan keluar tidak cukup dengan simbol dan pidato. Yang dibutuhkan adalah tobat struktural—perubahan arah kebijakan dan ekosistem kekuasaan. Tobat struktural berarti kembali menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kompas utama, menghentikan izin-izin yang merusak ekosistem kritis, membersihkan konflik kepentingan, memperkuat pengawasan, menegakkan hukum yang memulihkan, serta menjalankan pemulihan ekologis yang nyata dan terukur.
Kepemimpinan sejati tidak sibuk membela citra, melainkan berani memotong akar masalah demi masa depan. Kepemimpinan sejati tidak menjadikan bencana sebagai panggung, tetapi sebagai alasan untuk memperbaiki kesalahan.
Pada akhirnya, setiap kekuasaan akan berhadapan dengan pertanggungjawaban yang tidak bisa dinegosiasikan. Al-Quran mengingatkan dengan tegas dan tenang:
Tepuk tangan publik, angka statistik, dan narasi pencitraan tidak akan menjadi pembela di hadapan hisab.
Semoga Allah SWT mengampuni kelalaian kolektif bangsa ini, membangunkan nurani para pemegang amanah, serta meneguhkan keberanian untuk kembali pada jalan keadilan. Semoga para pembesar yang tergelincir oleh kuasa dan kepentingan diberi hidayah untuk bertobat, diberi kekuatan untuk mengakui kesalahan, dan diberi keikhlasan untuk memperbaiki kebijakan sebelum kerusakan menjadi warisan yang tak tertanggungkan. Semoga Indonesia kembali menjadi negeri yang baik, rakyatnya merasakan keadilan, alamnya pulih, dan keberkahannya hadir nyata dalam kehidupan.



