Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai tahun ini akan menerapkan pelaporan surat pemberitahuan tahunan alias SPT Tahunan melalui Coretax. Dengan penerapan sistem pajak ini akan ada perubahan data kelola administrasi perpajakan.
Belakangan yang menjadi sorotan, yakni perlu atau tidaknya menggabungkan Nomor Pajak Wajib pajak alias NPWP istri dengan NPWP suami. Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, salah satu fitur penting Coretax adalah pengelolaan unit pajak keluarga atau family tax unit (FTU). Fitur ini sangat relevan bagi pasangan suami istri.
Perlukah NPWP Istri Digabung dengan Suami?Dalam konteks ini, wanita kawin yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri perlu memahami status perpajakannya terlebih dahulu. Dalam hal ini istri perlu menentukan terlebih dahulu apakah ingin menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami atau tetap terpisah agar dapat melaporkan SPT Tahunan pribadinya dengan benar.
Untuk menentukan itu, perlu diketahui pada dasarnya, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).
Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, berbagai latar belakang seperti keperluan pekerjaan atau keperluan administrasi lainnya, banyak wanita yang memilih untuk mendapatkan NPWP sendiri.
Namun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017, pasangan suami istri memiliki pilihan untuk:
- Menggunakan NPWP suami sebagai NPWP keluarga (penghasilan istri digabung dengan suami).
- Memiliki NPWP terpisah untuk suami dan istri dengan penghitungan pajak masing-masing.
- Memilih untuk digabung tapi istri tetap melaporkan sendiri jika memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dengan perhitungan terpisah.
- Satu identitas pajak untuk satu keluarga
Dengan menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami, keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid, sehingga tidak ada lagi duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan. - Pelaporan pajak lebih mudah dan efisien
Dengan penggabungan NPWP istri dengan suami, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. - Data perpajakan keluarga lebih terintegrasi
Dengan sistem Coretax DJP, semua data pajak mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung. - Tidak Ada Beban Pajak Tambahan
Penggabungan NPWP tidak menambah pajak baru. Bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilan tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.
Mengutip laman trusttaxconsultant.id, meski ada manfaat penggabungan NPWP suami dan istri, namun hal ini juga terdapat beberapa risiko penting yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan:
- Tanggung Jawab Pajak Bersama
Ketika NPWP digabung, maka tanggung jawab perpajakan menjadi kolektif. Artinya, apabila salah satu pihak lalai atau melakukan pelanggaran pajak, maka pasangan juga akan terdampak, karena dikenakan sebagai satu subjek hukum. - Dampak Terhadap Pasangan Berpenghasilan Rendah
Jika istri berpenghasilan lebih kecil dan sebenarnya dapat menikmati tarif pajak lebih rendah dengan NPWP terpisah, maka penggabungan dapat menyebabkan total pajak justru meningkat. - Penyesuaian Tahunan yang Kompleks
Setiap perubahan dalam struktur penghasilan, pekerjaan baru, atau kepemilikan usaha oleh salah satu pasangan harus segera diperbarui dalam laporan pajak bersama. Ini bisa memerlukan penyesuaian rumit dari tahun ke tahun. - Pengaruh Terhadap Kredit atau Aset pribadi
Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan melihat NPWP sebagai bukti pendapatan individu. Dengan NPWP gabungan, catatan penghasilan pribadi menjadi kabur dan bisa menyulitkan saat mengajukan kredit pribadi.
Penggabungan NPWP sebaiknya dilakukan jika:
- Penghasilan suami istri relatif besar selisihnya.
- Istri tidak memiliki penghasilan sendiri atau tidak berstatus sebagai wajib pajak.
- Terdapat kebutuhan penyederhanaan administrasi.
- Aset dan tanggungan keluarga dikelola bersama.
Namun, jika kedua pihak memiliki penghasilan signifikan dan ingin tetap mempertahankan otonomi finansial, NPWP terpisah mungkin lebih menguntungkan.
Keputusan untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP suami istri harus dibuat secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, jenis pekerjaan, aset, serta tujuan jangka panjang keluarga. Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk semua, karena setiap keluarga memiliki struktur keuangan yang unik.



