Kronologi Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen, Dilaporkan Doktif

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Inilah kronologi Richard Lee jadi tersangka yang menandai babak baru dalam perseteruannya dengan Dokter Detektif atau dr. Amira Farahnaz. Konflik yang bermula dari saling kritik soal produk kecantikan kini berujung pada proses hukum di dua institusi kepolisian berbeda.

Baik Richard Lee maupun Doktif sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam perkara dan pasal yang berbeda. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan secara paralel.

Situasi ini memperlihatkan eskalasi konflik yang sebelumnya hanya berlangsung di ruang digital. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami bukti dan menunggu langkah lanjutan dari masing-masing pihak. Untuk mengetahui perkara ini lebih detai, berikut kronologi Richard Lee jadi tersangka dalam kasus perlindungan konsumen.

Awal Perseteruan Richard Lee dan Doktif

Kronologi Richard Lee jadi tersangka tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang antara dirinya dengan Doktif. Perseteruan ini bermula dari konten-konten Doktif yang kerap mengulas dan mengkritik produk kecantikan, termasuk produk milik Richard Lee.

Dalam sejumlah unggahan, Doktif menuding adanya overclaim hingga dugaan penipuan kandungan bahan pada beberapa produk skincare. Richard Lee merasa tuduhan tersebut merugikan nama baik dan bisnisnya.

Ia kemudian melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut menjadi titik awal saling lapor antara kedua belah pihak.

Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka

Sebelum Richard Lee jadi tersangka, Doktif terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan unggahan akun TikTok miliknya.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan unggahan tersebut berisi pernyataan bahwa klinik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Atas perbuatannya, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, atau tiga hari sebelum Richard Lee menyusul ditetapkan sebagai tersangka di perkara berbeda.

 

Kronologi Richard Lee Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya

Kronologi Richard Lee jadi tersangka secara resmi dimulai ketika Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee pada Senin, 15 Desember 2025. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol RTS Simanjuntak.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh dr. Amira Farahnaz atau Doktif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. 

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Pihak Richard Lee kemudian menyampaikan pemberitahuan akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Januari 2026.

Polda Metro Jaya menegaskan masih menunggu kehadiran Richard Lee pada tanggal tersebut. Polisi menyatakan apabila Richard Lee kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak diindahkan, kepolisian tidak segan mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap tersangka.

Dalam penetapan Richard Lee jadi tersangka, polisi mengungkap terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Temuan tersebut berkaitan dengan produk kecantikan yang diduga bermasalah dari sisi komposisi, sterilitas, hingga praktik repackaging.

Dikutip dari Tribun Medan, Selasa (6/1/2026), produk pertama adalah White Tomato. Korban membeli produk ini pada 12 Oktober 2024 melalui akun Gerabah Shop di marketplace dengan harga Rp670.000. Namun, setelah diperiksa, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana diklaim.

Produk kedua adalah DNA Salmon. Produk ini dibeli pada 23 Oktober 2024 seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop. Polisi menyebut produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki tutup dan dikemas ulang.

Produk ketiga adalah Miss V Stem Cell by Athena Group. Produk ini dibeli pada 2 November 2024 melalui akun Goddess Skin by Athena seharga Rp922.000. Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain, yakni RAQ Pink.

Upaya Mediasi 

Polisi sempat merencanakan upaya mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pemanggilan mediasi dijadwalkan di Polres Metro Jakarta Selatan dan sempat ditunda hingga 6 Januari 2026. Namun, hingga kini proses hukum tetap berjalan karena masing-masing pihak memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

 

Saat ini, kasus ini masih terus berkembang seiring penyidik Polda Metro Jaya mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran distribusi dan komposisi produk kecantikan. Sementara itu, perkara Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan juga masih berjalan dengan status tersangka yang sama-sama melekat pada kedua pihak.

Polisi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sambil menunggu langkah kooperatif dari para tersangka dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Demikianlah kronologi Richard Lee jadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Era Baru Main Roblox: Wajib Scan Wajah, Anak di Bawah Umur Auto Diblokir
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Manfaat Rutin Makan Bawang Putih Mentah Segar, Bantu Cegah Berbagai Penyakit
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pasar Murah Artha Graha Peduli Tuai Respons Positif di Rempang
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Tendang Dada Lawan, Pemain PS Putra Jaya Disanksi Larangan Main Seumur Hidup
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yahudi Ultra-Ortodoks Demo Besar Tolak Wajib Militer di Yerusalem
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.