Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

Pemerintah Lanjutkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah di 2026, Ini Ketentuannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tinjau 600 Rumah Danantara di Aceh, Target 15.000 Unit Rampung dalam Tiga Bulan

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa PPN rumah tapak yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah, merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. 

Baca Juga:
BRI Dukung Pembangunan Rumah Huntara Danantara untuk Percepat Pemulihan Pasca Bencana di Aceh

Sementara syarat PPN satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah, merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk pembelian rumah tapak dengan harga jual hingga Rp2 miliar, atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:
Omzet Rumah Makan di Aceh Tamiang Berangsur Pulih Pascabencana

Adapun insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu orang untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun selama periode insentif, yaitu hingga 31 Desember 2026.

Namun, apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sudah diimplementasikan sejak 2023 dengan besaran yang berbeda. 

Pada tahun lalu, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025. Sementara untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.

Namun, pada Agustus 2025, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petani Cilebar Apresiasi Kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap Swasembada Pangan
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Bus Tabrak Demonstran Anti-Wajib Militer Israel, 1 Orang Tewas-3 Luka
• 23 jam laludetik.com
thumb
Dirjen Kekayaan Negara Lantik Ketua dan Anggota Direksi LPEI, Disaksikan Purbaya
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Menkes Targetkan Fasilitas Kesehatan Terdampak Banjir Sumatra Pulih Maret 2026
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Viral, Wanita Ini Nyamar jadi Pramugari Batik, Ditangkap di Bandara Soetta
• 40 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.