JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Rieke Diah Pitaloka, masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pratiik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Diketahui bahwa posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Ade Kuswara, yang berperan sebagai memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara. Menurutnya, hal itu penting untuk membuat terang perkara yang tengah ditangani KPK.
BACA JUGA:Kasus Suap Ijon, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara CS
"Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan tentu penyidik terbuka untuk melakukan pembanggilan kepada siapa saja guna melengkapi informasi maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang," ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 5 Januari 2026.
Budi menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, KPK akan menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui alur dan peristiwa tindak pidana korupsi guna penyidikan yang komprehensif dan objektif.
Sebagai informasi, Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani pada 11 April 2025.
BACA JUGA:Doa Warga Tambun Bekasi di Malam Tahun Baru 2026 Jakarta: Indonesia Jauh dari Bencana
Meski peluang pemeriksaan terbuka, KPK mengakui hingga saat ini belum ada jadwal pemanggilan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
"Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut," kata Budi.
Namun demikian, KPK menegaskan pintu pemeriksaan tetap terbuka, termasuk untuk mendalami sejauh mana peran dan pengetahuan Ketua Dewan Penasihat terkait dugaan praktik ijon proyek yang dilakukan Ade Kuswara.
"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti atau pun keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.
BACA JUGA:10 UMK 2026 Tertinggi dan Terendah di Indonesia, Kota Bekasi Hampir Capai Rp6 Juta
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang 'ijon proyek' senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- 1
- 2
- »



