Penulis: Rollys
TVRINews, Sulawesi Tenggara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mencatat penanganan 81 kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa jumlah kasus ITE meningkat dibanding tahun 2024, yang tercatat 71 kasus.
“Pengungkapan tindak pidana ITE meningkat dari 71 kasus pada 2024 menjadi 81 kasus pada 2025. Penyelesaiannya juga meningkat, dari 44 kasus tahun 2024 menjadi 56 kasus pada 2025, atau sekitar 69 persen dibandingkan 64 persen pada tahun sebelumnya,” ujar Irjen Pol Didik.
Kasus tindak pidana ITE yang ditangani Polda Sultra didominasi oleh pencemaran nama baik dengan total 30 kasus. Selain itu, terdapat 12 kasus asusila, 4 kasus akses ilegal, 3 kasus pengancaman, serta 2 kasus penipuan yang dilakukan melalui media elektronik.
Selain penanganan perkara, Ditreskrimsus Polda Sultra juga aktif melakukan upaya pencegahan kejahatan digital. Tim siber Polda Sultra hingga saat ini telah melaporkan 21.719 tautan situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kemudian diblokir secara permanen.
Kapolda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak menyalahgunakan teknologi informasi agar tidak terkena konsekuensi hukum.
“Hati-hati, jangan gampang mengunggah sesuatu yang tidak jelas karena bisa menjadi fitnah. Tindak pidana ITE masih didominasi kasus pencemaran nama baik,” terang Kapolda Sultra.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455483/original/041264300_1766663329-Prabowo_Natal.jpg)


