Jakarta: Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin membeberkan capaian kinerja Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus perjudian online (judol). Adapun, Polri berkomitmen memberantas judol sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Nunung mengatakan sepanjang 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap 664 kasus. Kemudian, menangkap 744 tersangka.
"Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengajukan pemblokiran website judol sebanyak 231.517. Nunung mengatakan Polri juga melaksanakan kegiatan pre-emptive, pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan.
Baca Juga :Bongkar Kasus Judol, Polri Sita Uang dan Aset Rp96 Miliar
Informasi ini disampaikan Wakabareskrim dalam konferensi pers pengungkapan kasus judol di 21 website dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari kedua sumber itu, Polri telah menyita uang dan aset sebanyak Rp96.777.177. 881.
Duit Rp286 miliar disita Bareskrim Polri terkait judi online. Foto: Metro TV/Siti Yona
Sementara itu, dari pengungkapan 21 website, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK.
Selain kelima tersangka, ada satu tersangka FI masuk daftar pencarian orang (DPO). FI yang berperan meminta tersangka MNF untuk membuat PT STS (perusahaan fiktif) sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.




