tvOnenews.com - dr. Richard Lee kini resmi berstatus tersangka, setelah konflik panjang dengan dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan Doktif (Dokter Detektif).
Pengumuman penetapan ini disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Polda Metro Jaya, dr. Richard Lee (RL) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.
Status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.
“Saudara RL resmi ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
- Youtube Denny Sumargo
Kepolisian menambahkan, pemanggilan sebelumnya terhadap dr. Richard telah dilakukan.
“Pemanggilan pertama pada 23 Desember 2025 tidak dihadiri. Dia berjanji hadir pada 7 Januari 2026,” ujar Kombes Reonald. “Jika tidak hadir atau memberi informasi, panggilan kedua akan diterbitkan.”
Menanggapi perkembangan ini, Doktif mengunggah pernyataan di Instagram resminya, @dokterdetektifreal:
"Alhamdulillah Allahu Akbar! Bagaimana kabar @dr.richard_lee? Apakah jantungmu aman? PMJ prescon sesuai janji kan? Kamu yang menyuruh @RM_Amatzu dan akun-akun lain menyerang Doktif? Fokus saja kembalikan uang yang sudah kamu ambil dari masyarakat! Laporanmu di Polres Jaksel tidak akan membuat Doktif mencabut laporan di PMJ!" tulis Doktif.
- Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS
Dengan penetapan tersangka ini, konflik antara dr. Richard Lee dan Doktif memasuki babak baru.
Publik kini menunggu kelanjutan kasus, termasuk kehadiran dr. Richard pada panggilan penyidik 7 Januari 2026. (gwn)


