- Kehadiran anggota TNI di sidang korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijelaskan sebagai dukungan pengamanan jaksa.
- Pengamanan situasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
- Hakim ketua menegur personel TNI karena posisi mereka mengganggu pandangan awak media sebelum pembacaan eksepsi.
Suara.com - Pemandangan tak biasa di ruang sidang kasus korupsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang diwarnai kehadiran sejumlah anggota TNI, akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Markas Besar TNI buka suara setelah para personelnya diminta untuk mengubah posisi oleh ketua majelis hakim karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kehadiran para prajurit di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) itu bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari dukungan pengamanan yang bersifat situasional.
Donny menjelaskan, pengamanan ini dilakukan secara khusus atas permintaan dan koordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan.
“Perlu kami jelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Donny, dalam pesan WhatsApp, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, pengerahan personel ini lumrah dilakukan untuk kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki potensi risiko tertentu, di mana fokus utamanya adalah melindungi jaksa.
“Kehadiran mereka merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan, khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu,” imbuhnya.
Langkah ini, lanjut Donny, memiliki landasan hukum yang kuat, yakni sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Aturan tersebut memang memungkinkan pelibatan TNI dalam aspek pengamanan.
“Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
Donny juga memastikan bahwa institusinya sangat menghormati independensi peradilan dan seluruh tata tertib yang berlaku di ruang sidang.
“Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, momen kehadiran anggota TNI ini menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, secara langsung menegur mereka.
Hakim Purwanto meminta para personel TNI yang mengawal Nadiem untuk tidak berdiri di posisi yang menghalangi pandangan dan sorotan kamera awak media.
Teguran itu disampaikan sesaat sebelum tim penasihat hukum Nadiem hendak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1/2026).


