Kabel Listrik Dicuri dari 8 Gardu Listrik di Tambora, Kerugian Mencapai Rp 220 Juta

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan, pencurian kabel listrik oleh tiga orang di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, menyebabkan kerugian mencapai Rp 220 juta.

Pelaku membobol delapan gardu listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Pemukiran 4, Jalan Pademangan 2 Gang 8, Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri, Jalan Kali Anyar Pesing, Jalan Kapuk Pulo, Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu, Jalan Taman Raya, serta Jalan Muara Karang.

“Total kerugian dari delapan lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp 220 juta. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih dalam, bahwa ketiga pelaku mengakui telah melakukan di delapan TKP tersebut," kata Kukuh dalam konferensi persi di Polsek Tambora, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Pencurian Kabel di Tambora Terbongkar, Mantan Teknisi PLN Terlibat

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

AP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara tersangka EM dan N memotong kabel listrik di gardu PLN.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pencurian kabel, Pencurian kabel listrik, kabel listrik dicuri&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNzE1MjY2MS9rYWJlbC1saXN0cmlrLWRpY3VyaS1kYXJpLTgtZ2FyZHUtbGlzdHJpay1kaS10YW1ib3JhLWtlcnVnaWFuLW1lbmNhcGFpLXJw&q=Kabel Listrik Dicuri dari 8 Gardu Listrik di Tambora, Kerugian Mencapai Rp 220 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Modus yang kita bisa jelaskan adalah para pelaku ini menyamar sebagai petugas PLN untuk

Pelaku berinisial N pernah bekerja sebagai teknisi PLN, sementara tersangka EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

“Ya pelaku ini sudah melakukan aksinya dari bulan November tahun 2025. Jaraknya berdekatan di delapan TKP tersebut,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Modus Pencurian Kabel Listrik di Tambora Terungkap, Pelaku Nyamar Jadi Petugas PLN

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 yaitu Pasal Pencurian dengan Pemberatan," kata Kukuh.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cadangan 600 Ribu Bitcoin Venezuela Terungkap, Dampak Penangkapan Maduro pada Kripto?
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
• 1 jam lalusuara.com
thumb
UU TNI dan Polri Paling Banyak Digugat ke MK Sepanjang 2025
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Fakta-Fakta Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Sumbar
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhut Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Bukan Penggeledahan
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.