Nenek Elina yang Diusir dari Rumahnya Lapor ke Polda Jatim Soal Pemalsuan Surat

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun korban pengusiran dan penganiayaan dari rumahnya di Surabaya kembali lapor ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kali ini, ia melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Laporan itu dilayangkan dan diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor laporan: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan ada sekitar 5 orang yang dilaporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, pria yang mengotaki pengusiran dan pembongkaran rumah Elina.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di Kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada 5. Tapi kemungkinan ada beberapa. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena 'turut serta'-nya kami masukkan ke sini," kata Wellem di depan Kantor SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).

Menurut Wellem, rumah atau tanah yang ditempati nenek Elina selama ini tidak pernah dijual ke siapa pun. Namun, tiba-tiba muncul pencoretan surat Letter C atas nama orang lain.

Letter C merupakan dokumen administrasi desa/kelurahan yang berisi catatan data kepemilikan dan pembayaran pajak tanah dari masa kolonial Belanda, berfungsi sebagai bukti penguasaan tanah di tingkat desa (bukan bukti kepemilikan sah), dan menjadi dasar untuk mengurus sertifikat tanah di BPN demi kepastian hukum.

"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014," ucapnya.

"Sedangkan Bu Elisa (yang mewariskan rumah ke Elina) sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu," lanjutnya.

Wellem menyampaikan, dalam laporan tersebut pihaknya membawa sejumlah bukti dokumen termasuk surat ahli waris.

"Di sini kita bawa, akta waris tentunya. Kemudian kop, dan kutipan C," katanya.

Atas dasar itu, nenek Elina melaporkan Samuel dan lainnya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.

Sementara itu, nenek Elina mengaku selama ini tidak pernah menjual rumahnya ke orang lain.

"Enggak pernah," kata Elina.

Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, surat atau dokumen kepemilikan rumahnya bisa kembali.

"Ya dikembalikan atas nama Elisa," ucapnya.

kumparan berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast serta terlapor Samuel Adi Kristanto, namun belum merespons terkait laporan itu.

Latar belakang kasus

Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalang dari pengusiran tersebut yakni Samuel yang membawa puluhan anggota organisasi masyarakat menyeret Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025.

Samuel melakukan itu berlandaskan akta jual-beli.

Kemudian, Samuel menyegel rumah dan meratakan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.

Atas pengusiran itu, Elina melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Polda Jatim kemudian menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka pada Senin (30/12). Kemudian, Polda Jatim juga menetapkan tersangka terhadap WE dan SY alias Klowor yang diduga terlibat kasus pengusiran nenek Elina.

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah tersebut sejatinya masih atas nama Elisa Irawati namun telah diwariskan kepada Elina, karena Elisa tidak punya keturunan.

Sertifikat rumah pun, berdasarkan pengecekan terakhir, masih atas nama Elisa.

Menurut Wellem, akta jual-beli yang dikantongi oleh Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama "Samuel" selaku penjual dengan "Samuel" selaku pembeli.

Akta jual-beli itu diterbitkan dengan nomor 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta 5.700 Desa Sudah Teraliri Listrik Tahun Ini
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG pada Rabu ini dibuka menguat 25,47 poin
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Pep Guardiola Sentil MU usai Resmi Pecat Ruben Amorim, Salah Ambil Keputusan?
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Istana minta kasus teror terhadap pemengaruh diinvestigasi
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Maling di Palmerah Jakbar: Kepergok, Tembak Warga, Lalu Kabur
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.