JAKARTA, DISWAY.ID - Samira Farahnaz atau biasa dipanggil dokter detektif (doktif) dan dokter Richard Lee gagal mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejatinya Doktif dan dokter ricard Lee akan melakukan mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Putar Video Banyak Anak Minta MBG, Prabowo: Hei Orang yang Pintar Mengejek, Lihat Ini!
BACA JUGA:Doktif Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Agendakan Mediasi
Namun, keduanya tidak ada konfirmasi jelas soal kehadiranya.
"Tidak ada konfirmasi dari para pihak untuk hadir," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan.
Ia menyebutkan bahwa, pihaknya telah dua kali mengundang kedua belah pihak untuk hadir mediasi.
"Intinya kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor dan terlapor. Namun para pihak tidak berkenan hadir," ujarnya.
BACA JUGA:RASAIN, Tendangan 'Kung Fu' Hilmi di Liga 4 Berujung Pemecatan dari Klub Putra Jaya Pasuruan!
Mengacu hal itu, Igo akan memanggil doktif untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk rencana tindak lanjut, kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Igo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer dr. Samira yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelapornya dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
Ia menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Doktif telah dilakukan pada pertengahan Desember.
"Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025. Untuk sementara kita akan panggil dari pihak dr. Tri dan dr. Samira ini untuk dilakukan mediasi. Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya akan memanggil tersangka," jelasnya.
- 1
- 2
- »




