PADA 1823, Presiden Amerika Serikat James Monroe memperkenalkan sebuah doktrin yang terdengar progresif untuk zamannya. Dunia saat itu masih dikuasai imperium Eropa, dan Amerika Latin baru saja melepaskan diri dari penjajahan. Doktrin Monroe menyatakan bahwa Benua Amerika tertutup bagi kolonialisme Eropa. “America for Americans,” begitu semangatnya.
Pada masanya, doktrin ini tampak seperti pernyataan anti-penjajahan. Dua abad kemudian, dunia telah berubah. Kolonialisme formal runtuh, Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri, dan hukum internasional menjanjikan kesetaraan kedaulatan negara. Namun ironisnya, Doktrin Monroe tidak benar-benar mati. Ia hanya berganti wajah.
Venezuela hari ini memperlihatkan bagaimana doktrin lama itu hidup kembali, bukan sebagai pelindung kedaulatan, melainkan sebagai pembenaran intervensi modern. Venezuela bukan negara tanpa masalah. Krisis ekonomi, konflik politik internal, dan pelanggaran hak asasi manusia telah lama menjadi sorotan.
Baca juga: AS Dihajar Kawan dan Lawan di DK PBB Usai Serang Venezuela
Namun sejarah internasional selalu mengajarkan satu hal: masalah domestik suatu negara tidak otomatis menghapus kedaulatannya. Jika tidak demikian, hampir tidak ada negara berkembang yang benar-benar aman dari campur tangan asing.
Di sinilah Venezuela menjadi kasus penting, bukan karena keunikannya, tetapi karena presedennya. Dalam praktik kebijakan luar negeri Amerika Serikat, Doktrin Monroe telah lama bergeser. Dari doktrin defensif yang menolak kolonialisme Eropa, ia berubah menjadi klaim pengaruh eksklusif atas Amerika Latin.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Venezuela, Nicolas Maduro, pelanggaran kedaulatan, Doktrin Monroe, serangan as ke venezuela, invasi militer&post-url=aHR0cHM6Ly9pbnRlcm5hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDI2LzAxLzA2LzE4MTE0MTMxL2Rva3RyaW4tbW9ucm9lLWRhbi12ZW5lenVlbGEta2V0aWthLWh1a3VtLWxhbWEtbWVtYmVuYXJrYW4tcGVuamFqYWhhbg==&q=Doktrin Monroe dan Venezuela: Ketika Hukum Lama Membenarkan Penjajahan Baru§ion=Internasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sejarah intervensi di Guatemala, Chile, Panama, hingga Kuba menunjukkan pola yang konsisten: stabilitas versi Washington lebih penting daripada kedaulatan negara-negara di kawasan itu. Venezuela kini berada dalam bayang-bayang sejarah yang sama. Yang membedakan Venezuela dengan kasus-kasus sebelumnya adalah konteks globalnya.
Dunia hari ini mengaku hidup dalam tatanan berbasis aturan. Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan dan campur tangan dalam urusan domestik negara lain. Namun ketika Venezuela ditekan, dunia tidak menyaksikan perlawanan hukum internasional yang tegas, melainkan keheningan yang canggung.
Baca juga: Intervensi AS ke Venezuela, Sahkah Menurut Hukum Internasional dan Apa Risikonya bagi Indonesia?
Retorika tentang demokrasi dan hak asasi manusia dengan cepat bercampur dengan kepentingan energi dan geopolitik. Di titik inilah Doktrin Monroe berubah menjadi sesuatu yang lebih berbahaya: legitimasi moral bagi pencaplokan de facto. Bukan pencaplokan wilayah secara formal, tetapi pengambilalihan keputusan politik, ekonomi, dan arah masa depan sebuah negara.
Negara tetap ada di peta, benderanya masih berkibar, tetapi kedaulatannya bersyarat. Ia boleh berdaulat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan kekuatan besar.
Bagi dunia berkembang, termasuk Indonesia, Venezuela bukan isu jauh di Amerika Latin. Ia adalah cermin. Jika Doktrin Monroe dapat dihidupkan kembali untuk membenarkan intervensi di satu negara, maka tidak ada jaminan doktrin serupa tidak digunakan di kawasan lain dengan nama yang berbeda.
Indo-Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah sama-sama memiliki sumber daya strategis dan negara-negara dengan institusi yang rapuh. Logikanya serupa: ketidakstabilan dijadikan alasan, kepentingan global menjadi pembenar. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah normalisasi situasi ini.
Baca juga: The Dutch Disease Dalam Tragedi Venezuela
Media internasional mungkin memberitakan Venezuela selama beberapa hari, lalu dunia bergerak ke isu lain. Seperti yang sering terjadi, kejutan berubah menjadi kebiasaan. Dalam kebiasaan itulah hukum internasional melemah, bukan karena dilanggar sekali, tetapi karena pelanggaran itu dibiarkan berulang.
Indonesia memiliki pengalaman historis yang membuatnya sensitif terhadap isu ini. Kita lahir dari perjuangan melawan kolonialisme dan aktif mendorong Gerakan Non-Blok. Prinsip kedaulatan dan non-intervensi bukan sekadar jargon diplomatik, melainkan bagian dari identitas politik kita. Karena itu, membaca Venezuela hanya sebagai krisis domestik adalah kekeliruan. Ia adalah ujian bagi konsistensi dunia terhadap prinsip yang selama ini dikhotbahkan.
Doktrin Monroe mungkin lahir di abad ke-19, tetapi semangatnya masih menghantui abad ke-21. Venezuela mengingatkan kita bahwa penjajahan tidak selalu datang dengan kapal perang dan bendera asing. Kadang ia hadir lewat sanksi, tekanan politik, dan narasi moral yang selektif. Jika dunia terus diam, maka Venezuela hari ini bisa menjadi negara lain besok. Dan ketika itu terjadi, barangkali kita baru menyadari bahwa hukum internasional tidak runtuh karena diserang, melainkan karena terlalu sering dibiarkan dilanggar.
Baca juga: Trump Tak Hanya Sasar Venezuela, Ini 5 Negara yang Disinggung AS
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang




