JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menilai banyak pasal di dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbahaya bagi demokrasi.
Satu di antaranya adalah hidupnya kembali pasal penghinaan presiden di dalan KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.
“YLBI memandang terdapat banyak pasal-pasal di KUHP yang berbahaya buat masyarakat, buat kita semua, buat warga yang kritis. Ini berbahaya buat demokrasi, kenapa? Satu, KUHP menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang oleh mahkamah konstitusi sudah dibatalkan,” ucap Isnur, sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi, Selasa (6/1/2026).
Bukan hanya itu, Isnur juga menyoroti pasal dalam KUHP baru yang dapat mempidanakan kebebasan berekspresi demonstran.
Baca Juga: Prabowo: Empat Kali Ikut Pemilu Tiga Kali Kalah, Waktu Itu Pak Luhut Nggak Dukung Saya sih
“Sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan diancam dengan pidana 6 bulan. Jadi KUHP jelas sekali terdapat banyak pasal yang mengancam demokrasi, mengancam tegaknya konstitusi, mengancam kebebasan berekspresi,” kata Isnur.
Bahkan, kata Isnur, KUHP yang baru juga berpotensi membuka ruang potensi pelanggaran HAM serius pada masyarakat.
“KUHP semakin membuka ruang potensi pelanggaran HAM yang serius pada masyarakat. Dan kita tahu bersama tantangan selama ini adalah pendekatan hukum menjadi problem yang memang sering diadukan kepada Komnas HAM, kepada Kompolas, kepada Ombudsman, kepada YLBHI,” ucap Isnur.
Di sisi lain, Isnur mencermati soal KUHP yang baru justru tidak mengubah hal-hal substantif tentang bagaimana mengawasi dan membuat aparat penegak hukum, para penyidik, penuntut yang akuntabel.
Baca Juga: Wamenkum Bantah Pasal 256 KUHP Larang Demonstrasi: Kata-Kata di Situ Memberitahu, Bukan Minta Izin
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ylbhi
- muhamad isnur
- kuhp
- pasal kuhp baru berbahaya
- pasal berbahaya kuhp baru





