YLBHI: Terdapat Banyak Pasal di KUHP yang Berbahaya buat Masyarakat

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam Dialog Pagi Kompas TV (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menilai banyak pasal di dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbahaya bagi demokrasi.

Satu di antaranya adalah hidupnya kembali pasal penghinaan presiden di dalan KUHP yang berlaku 2 Januari 2026.

“YLBI memandang terdapat banyak pasal-pasal di KUHP yang berbahaya buat masyarakat, buat kita semua, buat warga yang kritis. Ini berbahaya buat demokrasi, kenapa? Satu, KUHP menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang oleh mahkamah konstitusi sudah dibatalkan,” ucap Isnur, sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi, Selasa (6/1/2026).

Bukan hanya itu, Isnur juga menyoroti pasal dalam KUHP baru yang dapat mempidanakan kebebasan berekspresi demonstran.

Baca Juga: Prabowo: Empat Kali Ikut Pemilu Tiga Kali Kalah, Waktu Itu Pak Luhut Nggak Dukung Saya sih

“Sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan diancam dengan pidana 6 bulan. Jadi KUHP jelas sekali terdapat banyak pasal yang mengancam demokrasi, mengancam tegaknya konstitusi, mengancam kebebasan berekspresi,” kata Isnur.

Bahkan, kata Isnur, KUHP yang baru juga berpotensi membuka ruang potensi pelanggaran HAM serius pada masyarakat.

“KUHP semakin membuka ruang potensi pelanggaran HAM yang serius pada masyarakat. Dan kita tahu bersama tantangan selama ini adalah pendekatan hukum menjadi problem yang memang sering diadukan kepada Komnas HAM, kepada Kompolas, kepada Ombudsman, kepada YLBHI,” ucap Isnur.

Di sisi lain, Isnur mencermati soal KUHP yang baru justru tidak mengubah hal-hal substantif tentang bagaimana mengawasi dan membuat aparat penegak hukum, para penyidik, penuntut yang akuntabel.

Baca Juga: Wamenkum Bantah Pasal 256 KUHP Larang Demonstrasi: Kata-Kata di Situ Memberitahu, Bukan Minta Izin

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ylbhi
  • muhamad isnur
  • kuhp
  • pasal kuhp baru berbahaya
  • pasal berbahaya kuhp baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Simak Potret Transformasi Nam Ji Hyun Jalani Kehidupan Ganda di Drakor Sageuk Baru
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Siap-siap! Kejagung Bakal Lelang Rolls-Royce hingga Porsche Harvey Moeis
• 3 jam laludetik.com
thumb
WNI DPO Kasus Pemerkosaan Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Serahkan ke Polres Bangkalan
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.