Korporasi dan Individu jadi Tersangka Kasus Pembalakan Penyebab Banjir Sumut

genpi.co
1 hari lalu
Cover Berita

GenPI.co - Korporasi dan individu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pembalakan liar penyebab banjir di Sumut ini.

"Sudah (penetapan tersangka)," kata dia, Selasa (6/1).

Irhamni menjelaskan tersangka adalah korporasi dan individu.

"Dua-duanya (korporasi dan individu)," imbuh dia.

Meski begitu, Irhamni belum membeberkan secara detail identitas tersangka tersebut.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung gelar perkara pada pekan lalu.

Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan bencana banjir Sumut.

Lokasinya adalah daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.

Dari hasil penyidikan, kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut sebagian besar tersebut berasal dari PT TBS.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari PT TBS.

Irhamni menegaskan pelaku akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ramai Penolakan KUHAP Baru, Dasco Sebut Legislasi Sudah Sesuai Aturan
• 13 jam laludisway.id
thumb
Heboh Fenomena Sinkhole di Sumatera Barat, Badan Geologi Beri Peringatan
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Siswa SD di Aceh Timur Sempat Belajar Beralas Terpal Beratap Langit, Kini Gunakan Tenda Peleton
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Gunungan Sampah di Ciputat Tangsel Timbulkan Belatung Merayap ke Jalan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Janice Tjen kalahkan Aldila Sutjiadi untuk capai semifinal Auckland
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.