Viral Penangkapan Jurnalis di Morowali, Polri: Bukan Kriminalisasi Profesi

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

MOROWALI, iNews.id – Polres Morowali, Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi tegas terkait penangkapan seorang pria berinisial R yang viral di media sosial. Polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana kriminal, dan tidak memiliki kaitan dengan profesi R sebagai jurnalis.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain menjelaskan, R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor RCP yang berlokasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres memaparkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pembakaran.

"Alat bukti yang kami miliki antara lain keterangan saksi, hasil olah TKP, sisa bom molotov di lokasi, hingga rekaman video yang memperlihatkan tindakan pelemparan api," kata AKBP Zulkarnain dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

Dia menjamin proses penyidikan akan berlangsung secara transparan dan profesional. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur yang menyebutkan adanya upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

Dukungan dari DPRD Morowali

Senada dengan kepolisian, Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polres Morowali. 

Setelah melakukan koordinasi, ia memastikan bahwa insiden di Desa Torete tersebut merupakan murni tindak pidana.

"Ini murni perkara pidana pembakaran. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar. Kami percaya Polri akan menangani kasus ini secara transparan dan tetap humanis," ujar Herdianto.

Kasus ini juga mendapat atensi dari Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri sangat menghormati profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi.

Namun, dalam kasus ini, penanganan dilakukan murni berdasarkan laporan perkembangan pidana dari wilayah. Untuk menghindari kesalahpahaman di ruang publik, Polri telah menjalin komunikasi dengan Dewan Pers.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Totok Suryanto (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers) untuk menjelaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan profesi jurnalistik," kata Brigjen Trunoyudo.

Mabes Polri juga telah menginstruksikan Kapolres Morowali untuk mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers sebagai bentuk komitmen Polri terhadap kebebasan pers dan transparansi hukum.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Pejabat yang Tak Paham Pasal 33 UUD 1945 Mundur
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Aku Lelah, Mencintaimu adalah Tindakan Masokis
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
5 Rekomendasi Drakor Nostalgia Tahun 2016 yang Penuh dengan Kenangan, Ada Goblin hingga Cheese in the Trap
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.