Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mahfud MD mengkritik keras kehadiran TNI mengamankan sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Chromebook pada 5 Januari 2026.
  • Mahfud menilai pembatasan hak Nadiem berbicara pada media pasca sidang merupakan pelanggaran keseimbangan informasi publik.
  • Fokus penting lain adalah perlunya pembuktian unsur niat dalam dakwaan korupsi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyoroti dua hal penting dalam sidang perdana kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menjalani sidang perdana pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dialog di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku terkejut melihat keterlibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam pengamanan jalannya persidangan Nadiem Makarim.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hal yang jarang terjadi, bahkan menjadi kali pertama ia melihat TNI turut mengamankan jalannya persidangan dan berdiri di hadapan hakim.

“Agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI?” ujar Mahfud, dikutip Rabu (7/1/2026).

“Di depan pula kan. Di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung,” lanjutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa pengamanan persidangan pada umumnya dilakukan oleh kepolisian.

Selain itu, pengamanan terdakwa telah diatur dalam ketentuan internal pengadilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan.

Baca Juga: Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD

Terutama pada Pasal 10 ayat (5) dan (6) yang menjelaskan penempatan petugas keamanan bersertifikat serta koordinasi dengan TNI/Polri untuk perkara berisiko tinggi guna menciptakan suasana persidangan yang aman dan berwibawa demi tegaknya hukum.

Berikut isi Pasal 10 ayat (5) dan (6) dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020:

(5) Pengamanan persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk pengamanan lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk pengamanan di lingkungan peradilan militer yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahfud, penggunaan TNI dalam pengamanan pengadilan umumnya dilakukan untuk kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Kasus korupsi memang menarik perhatian publik, namun Mahfud menilai perkara korupsi tidak sampai membahayakan keamanan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Bonus Atlet SEA Games Bukan Upah
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Buruh Minta UMP DKI Rp 5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp 50.000
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Video: Berkah Swasembada Beras, Penjualan Pestisida Lokal Naik 15%
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kalon Perpanjang Lagi Penawaran Tender Akuisisi Induk TCID, Cek Jadwalnya!
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Terbitkan UU APBN 2026, Defisit Bengkak hingga Pendapatan Negara Naik
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.