Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, PAYAKUMBUH
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menggelar rekonstruksi kasus kebakaran hebat yang menghanguskan Blok Barat Pasar Payakumbuh pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial IM memperagakan sebanyak 33 reka adegan guna memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi ini mengalami penambahan dari rencana awal.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Ada 33 reka adegan yang ditampilkan, bertambah dari rencana semula sebanyak 22 adegan. Tersangka kooperatif didampingi penasihat hukum, serta disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim," ujar IPTU Andrio di lokasi rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi yang dijaga ketat oleh 75 personel kepolisian tersebut, terungkap alur aktivitas tersangka sebelum api berkobar. Kejadian bermula saat tersangka IM membeli rokok di area bawah Pasar Kanopi, kemudian memanjat ke lantai dua gedung untuk mengisap lem sembari bermain game online di ponselnya.
Karena merasa dingin, tersangka kemudian membuat perapian untuk menghangatkan badan. Kelalaian dalam mengawasi api perapian inilah yang menjadi titik awal kebakaran besar hingga melalap aset para pedagang di Blok Barat.
IPTU Andrio menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instruksi langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah untuk melengkapi berkas perkara.
"Tujuannya untuk memperjelas alur peristiwa, mengidentifikasi penyebab pasti, serta memperkuat alat bukti agar dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan nanti. Semua proses ini kami tuangkan ke dalam berita acara penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Puslabfor Polda Riau juga telah mengonfirmasi bahwa sumber api berasal dari kelalaian tersangka yang membuat perapian di lokasi kejadian pada malam hari. Atas perbuatannya tersebut, IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Polisi terus bekerja secara profesional, dan tentu kami membutuhkan dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan tuntas," pungkas Kasatreskrim.
Editor: Redaktur TVRINews




