Suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Rio selaku pihak investor melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Januari 2026.
"Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2026).
Surya mengaku kliennya merugi hingga Rp 300 juta. Uang tersebut merupakan dana investasi yang disetorkan korban kepada Rully.
"Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta," kata dia.
"Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," jelasnya.
Pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti, mulai dari proposal yang diajukan Rully, bukti transfer hingga dokumen perjanjian.
Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menambahkan kliennya sempat berkomunikasi dengan Rully terkait persoalan tersebut. Namun, dia mengaku tidak mendapat kepastian hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga udah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya nggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini," ucap Santo.
detikcom sudah menghubungi Rully Anggi melalui akun media sosial Instagram miliknya. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
(wnv/maa)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464818/original/085466900_1767748949-IMG_6304.jpg)

