Tuntut Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc se-Indonesia Tegaskan Siap Mogok Sidang Nasional

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Ilustrasi pengadilan. orum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. (Sumber: Envato/kostinat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.

FSHA menyatakan ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dan hakim karier telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Pihak FSHA menilai, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

Sebagai informasi, menurut FSHA, hakim ad hoc selama ini tidak diberikan gaji, melainkan tunjangan.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc,” demikian pernyatan FSHA dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa (6/1/2026).

FSHA menegaskan, Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim ad hoc, yang selama ini diatur dalam Perpres No. 5/2013.

FSHA juga menilai Presiden berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karier yang sudah naik Oktober 2024 dan Februari 2026.

Baca Juga: Sidang Etik Bripda Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Penyidik: Korban Diborgol sebelum Dibunuh

Menurut FSHA, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan.

Karena hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan hakim karier justru diperlakukan berbeda oleh negara.

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti sikap Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.

FSHA menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hakim ad hoc
  • kesekahteraan hakim
  • hakim mogok sidang
  • mogok sidang nasional
  • demonstrasi hakim
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tipe-tipe Gebetan yang Pasti Kamu Pernah Punya
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Abdul Rahman Farisi Nilai Keberhasilan Kabinet Cerminkan Kepemimpinan Prabowo
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
FIFA dan Lenovo Hadirkan Football AI Pro di Piala Dunia 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Siap Menabuh Genderang Perang, Doktif Bongkar Dugaan Overclaim Produk yang Dilakukan dr Richard Lee
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
31 Tahun Buku Zhuan Falun Diterbitkan: Insinyur AI Menemukan Kembali Arah Hidup
• 20 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.