Hakim Telusuri Sumber Gaji Rp163 Juta Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Hakim menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk pekerjaan konsultan di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Hakim Telusuri Sumber Gaji Rp163 Juta Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem. (Foto: Jonathan/iNews Media Group)

IDXChannel - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Andi Saputra, menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk pekerjaan konsultan di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Andi mendalami keterangan itu melalui Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:
Nadiem: Tuduhan Menerima Rp809 Miliar Keliru, Bisa Diluruskan dengan Dokumen dari PT AKAB

Saat itu posisi konsultan Kemendikbudristek diisi oleh Ibrahim Arief (IBAM). Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan rasuah pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu enggak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" tanya Hakim Andi.

Baca Juga:
Saksi Sebut Konsultan Condong Pilih Chromebook atas Arahan Nadiem

"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.

Sutanto lantas menjelaskan dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) pada saat perkara korupsi itu terjadi. Meski demikian, ia mengakui bahwa upah ratusan juta untuk Ibrahim Arief tidak dianggarkan di Direktoratnya.

Baca Juga:
Nadiem Ungkap Nilai LHKPN-nya Naik karena Harga Saham GOTO Melonjak hingga Rp300

"Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya Andi.

"Bukan," jawab Sutanto.

Baca Juga:
Saksi Akui Nadiem Makarim Berikan Kewenangan Lebih ke Staf Khususnya saat Menjabat

Sebagai informasi, gaji ratusan juta yang diterima Ibrahim Arief terungkap dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan terungkap Nadiem membentuk tim teknologi atau Wartek yang di dalamnya berisi Ibrahim dengan upah Rp163 juta per bulan.

"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Cerai, Begini Pembagian Hak Asuh Anak
• 2 jam laluinsertlive.com
thumb
Gejolak Politik Dunia Picu Lonjakan Harga Emas
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Targetkan Seluruh Desa Sudah Terima MBG pada 2026
• 7 jam laluidntimes.com
thumb
Fasilitas Kesehatan di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumatera Berangsur Pulih
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Ekspor Naik, Ini Kata Mendag
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.