Heboh Penangkapan Jurnalis di Morowali, Polisi Dalih Tak Ada Kaitan dengan Profesi Tapi...

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Morowali, VIVA – Penangkapan seorang jurnalis berinisial R di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali sempat viral di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan motif penangkapan, namun Polres Morowali menegaskan bahwa kasus ini murni terkait tindak pidana pembakaran, bukan profesi korban.

Baca Juga :
KUHAP Baru: Keberatan Pengacara Dapat Dicatat dalam BAP
Wamenkum Ungkap Asal Usul Pasal Pidana soal Demo di KUHP Baru: Ada Pasien Meninggal karena Terjebak Macet

Kapolres Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, mengklaim bahwa penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pembakaran kantor RCP di desa tersebut.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain dikutip Rabu, 8 Januari 2026.

Zulkarnain berdalih penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Bukti-bukti itu termasuk keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov yang ditemukan, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar dia.

Selain R, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni A (36) dan AY (46). Ketiganya kini diamankan di Polres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Zulkarnain.

Video penangkapan R yang viral pun mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki. Ia menegaskan, kasus ini merupakan tindak kriminal murni dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir,” kata Herdianto.

Ia menambahkan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media,” kata dia lagi.

Baca Juga :
Harga Minyak Dunia Turun Setelah AS Gulingkan Maduro dari Venezuela
Gila! Pria 50 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur di Kaltim, Terancam 15 Tahun Bui
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru: Sekolah, Panti Asuhan hingga Pesantren

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Media Italia Berbondong-bondong Sindir Jay Idzes usai Sassuolo Dihajar Juventus 0-3: Blunder Fatal
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Diperiksa Bareskrim soal Kasus Ijazah, Wagub Babel Hellyana Bantah Ada Niat Jahat
• 23 jam laludisway.id
thumb
Mentan lapor Prabowo pembangunan lima pabrik pupuk rampung sebelum 2029
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
BGN Siapkan Juknis, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Terancam Ditutup
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Muswil X DPW PPP DKI Jakarta Bentuk Tim Formatur untuk Penyusunan Kepengurusan
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.