JAKARTA, DISWAY.ID — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hellyana hadir sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Hellyana menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia membantah adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam perkara yang kini menjeratnya.
BACA JUGA:Dirjen Migas Buka Suara soal Impor BBM SPBU Swasta, Ini Penjelasannya
“Terkait dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada niat jahat. Kami juga tidak mengetahui adanya persoalan tersebut. Pada saat pencalonan DPRD maupun pencalonan Bupati tahun 2018, seluruh dokumen telah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya,” ujar Hellyana kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Hellyana menegaskan persoalan yang dipermasalahkan bersifat administratif. Ia mengaku tidak sempat melakukan legalisir ijazah sarjananya karena kampus tempatnya menempuh pendidikan telah tutup pada 2024.
“Karena kesibukan dan saat itu saya juga menjabat pimpinan DPRD, saya tidak sempat mengurus legalisir ke Kemendikti. Setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan input data,” katanya.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menambahkan ijazah kliennya tidak pernah menjadi persoalan dalam berbagai kontestasi politik yang diikuti sebelumnya.
Menurut dia, dokumen pendidikan Hellyana telah melalui proses verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.
“Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan dalam beberapa tahapan pemilihan, termasuk saat pencalonan Bupati Belitung. KPUD telah melakukan verifikasi faktual dan tidak menemukan masalah, bahkan sempat bertemu pihak kampus,” ujar Zainul.
BACA JUGA:Megawati Resmi Pulang ke Jakarta Pertamina Enduro, Bantu Tisya Amalya Cs Bidik Juara Proliga 2026
Ia menjelaskan perbedaan data tahun kelulusan yang tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) merupakan kesalahan administratif dari pihak kampus, bukan perbuatan kliennya.
Untuk mendukung hal tersebut, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
“Kami serahkan lengkap, mulai dari KRS, KHS, surat keputusan yudisium, ijazah, foto wisuda, hingga transkrip nilai. Bahkan pihak yang menginput data di PDDikti juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
- 1
- 2
- »




