JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya.
Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Usai mendengarkan dakwaan, Nadiem langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan dibangun atas narasi ketimbang fakta hukum.
Nadiem kembali menegaskan tidak ada motif memperkaya diri dalam pengadaan laptop Chromebook.
Dari sebelum dilanjutkan sampai mundur lagi nanti sidang mau ditutup mau masuk silahkan.
Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang. Mereka berdiri di depan kursi pengunjung sidang.
Hakim meminta tiga prajurit itu berdiri di belakang ruangan agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.
Kemarin menjadi sidang perdana eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam dua sidang sebelumnya, Nadiem tidak hadir karena sakit.
Apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui persidangan.
Bagaimana juga dengan klaim kuasa hukum Nadiem yang menyebut kliennya dilarang bicara dengan wartawan? Serta kehadiran anggota TNI di ruang sidang?
Kami akan membahasnya dengan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Baca Juga: Kejaksaan Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah
#nadiemmakarim #tni #chromebook
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem
- chromebook
- jamin ginting
- eksepsi
- tni


