Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Produk dan Treatment Kecantikan, Polda Metro Ungkap Awal Mula Duduk Perkara

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap awal mula duduk perkara perseturuan Dokter Richard Lee dengan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, awalnya kausa hukum Doktif berinisial HH mengungkap, kliennya membeli produk merek White Tomato di marketplace, pada 12 Oktober 2024.

“Korban membeli produk merek White Tomato di marketplace dengan nama akun Gerabah Shop eeharga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” ujar Reonald, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Selanjutnya, pada tanggal 23 Oktober 2024, korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi T marketplace dengan nama akun Raycells Shop seharga Rp1.032.700. 

“Setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril. Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang.  Setelah itu pada tanggal 2 November 2024. Korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui salah satu marketplace inisial S. Dengan nama akun Goddeskin By Athena. Seharga Rp922.000. Namun setah setelah barang tiba dan dicek. Ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping,” tutur Reonald.

Atas perbuatan tersebut, korban melayangkan laporan dan Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

“Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember (2025) kemarin gelar perkara. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember (2025), namun tidak hadir. Dan bersedia hadir tanggal 7 (Januari 2026) besok,” tegas Reonald.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.

“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Adapun pelayangan laporan telah teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Richard Lee.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games 2025, Total Rp465 Miliar
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Tekanan Berat Industri Telekomunikasi
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kokoh Peringkat 1 Dunia di Sektor Sub Industri Integrated Oil and Gas, Skor ESG Pertamina Terus Naik
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Tabrak Kayu Balok di Tengah Jalan, Mahasiswi Sempat Kejang
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Tarif Transjakarta Akan Naik, Instran: Jangan Buru-Buru, Dihitung Dulu
• 17 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.